3 Santri di Lampung Tengah Jadi Korban Pencabulan Guru Ngaji Ponpes
Sampai saat ini ada total korban pencabulan anak di bawah umur sementara ada 127 orang
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Lampung Fajar Ihwani Sidiq
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Pria berinisial AN (21), asal Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat diduga mencabuli 3 santri laki-laki yang masih bocah.
Kasus asusila terjadi di dalam asrama pondok pesantren di Kecamatan Seputih Mataram, Lampung Tengah.
Ketua LPA Lampung Tengah Eko Yuono mengatakan, ketiga korban usianya sekitar 13 tahun.
"Adanya kasus ini, makin bertampah pula korban pencabulan sesama jenis di Lampung Tengah," kata Eko kepada Tribunlampung.co.id, Selasa (5/12/2023).
Sampai saat ini ada total korban pencabulan anak di bawah umur sementara ada 127 orang.
Baca juga: Pelaku Anak yang Lakukan Tindakan Asusila di Ciracas Ternyata Juga Pernah Jadi Korban di Masa Lalu
Sebelumnya, Kanit PPA Satreskrim Polres Lampung Tengah Ipda Etty Meyrini menangani kasus pencabulan sesama jenis pada Minggu (3/12/2023).
Petugas mengamankan seorang oknum guru ngaji berinisial AN (21), asal Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
"Pelaku mengakui telah melakukan perbuatan asusila pada santri sesama jenis," kata Etty.
Dia menjelaskan, salah satu korban inisial A (13) mengalami perlakuan asusila sebanyak tiga kali, yakni sejak Agustus hingga Oktober 2023.
Awalnya, pada Agustus lalu korban diajak ke asrama pelaku sekira pukul 11.00 WIB tanpa alasan yang jelas.
Saat itulah korban dipaksa berbuat asusila.
Korban diberi uang dan diancam agar tidak melapor.
"Kala itu korban hanya mengangguk saja dan tidak melapor karena takut," katanya.
Kemudian pada September 2023, korban dibangunkan pukul 04.00 WIB, lalu diajak ke asrama pelaku.Korban diminta melakukan perbuatan tercela itu di asrama pelaku.
Kemudian pada Oktober 2023, korban kembali diajak ke asrama pelaku untuk melakukan hal serupa.
"Namun kejadian ketiga, pelaku lebih nekat karena telah merudapaksa korban," beber Etty.
Pada akhirnya, perbuatan bejat pelaku diketahui ayah korban pada bulan Desember.
Saat itu ada pertemuan orangtua santri.
Sang ayah mendapat informasi bahwa anaknya menjadi korban asusila oknum guru ngaji yang membuat .
Informasi itu sontak membuat sang ayah kaget dan geram.
Ia lalu menarik pelaku dan membawanya ke kantor pondok pesantren.
"Disaksikan oleh para pengurus pondok, pelaku mengaku suka sesama jenis dan sudah melakukan perbuatannya sebanyak tiga kali pada korban," katanya.
Kini pelaku telah diserahkan ke Polres Lampung Tengah untuk diproses.
Pelaku mengaku dan terbukti telah melakukan tindak pidana perbuatan asusila terhadap anak di bawah umur.
"Pelaku dijerat pasal 82 ayat 1, 2 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 76E Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," pungkasnya. (Tribunlampung.co.id/Fajar Ihwani Sidiq)
Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul 3 Anak Jadi Korban Asusila Oknum Guru Pondok di Lampung Tengah