Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Daftar UMK 2024 di Banten, Naik Rp60.532, Tertinggi Kota Cilegon Rp4.815.102

Berikut ini daftar UMK di Provinsi Banten tahun 2024. UMK Kota Cilegon Rp4.815.102 menjadi UMK tertinggi di Banten tahun 2024.

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Daftar UMK 2024 di Banten, Naik Rp60.532, Tertinggi Kota Cilegon Rp4.815.102
freepik
Ilustrasi uang. --- Simak daftar UMK di Provinsi Banten tahun 2024. UMK 2024 tertinggi di Banten adalah Kota Cilegon Rp4.815.102. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini daftar Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Provinsi Banten tahun 2024.

UMK ini ditetapkan setelah Upah Minimum Provinsi (UMP) Banten 2024 ditetapkan sebesar Rp2.727.812.

Ada delapan kabupaten/kota di Provinsi Banten yang meresmikan UMK 2024.

UMK tertinggi di Banten adalah Kota Cilegon sebesar Rp 4.815.102, dikutip dari bantenprov.go.id.

Selengkapnya, simak daftar di bawah ini yang dilengkapi dengan perbandingan UMK pada tahun 2021-2024, dikutip dari data Badan Pusat Statistik.

Ilustrasi uang
Ilustrasi uang (freepik)

Baca juga: Daftar 33 UMK Sumut 2024, Tertinggi di Medan Sebesar Rp 3.769.082

UMK 2024 di Provinsi Banten:

1. Kabupaten Lebak: Rp 2.978.764,69

Berita Rekomendasi

2. Kabupaten Pandeglang: Rp 3.010.929,87

3. Kota Serang: Rp 4.148.602

4. Kabupaten Serang: Rp 4.560.988

5. Kabupaten Tangerang: Rp 4.601.988

6. Kota Tangerang Selatan: Rp 4.670.791

7. Kota Tangerang: Rp 4.760.289,54

8. Kota Cilegon: Rp 4.815.102.

Baca juga: UMK Muaro Jambi 2024 Naik, Ditetapkan Jadi Rp3.172.413

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas