Kasus Oknum Polisi Aniaya Pelajar Hingga Tewas, Ratusan Warga Sempat Datangi Polsek Pusakanagara
Adlyan Waher, pelajar SMK, tewas dianiaya Aipda W, personel Polsek Pusakanagara.
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, SUBANG - Ratusan warga sempat mendatangi Polsek Pusakanagara, Kabupaten Subang, Jawa Barat, akibat tewasnya Adlyan Waher (16), Senin (4/12/2023).
Adlyan Waher, pelajar SMK, tewas dianiaya Aipda W, personel Polsek Pusakanagara.
Kedatangan ratusan warga tersebut menuntut pelaku segera ditangkap, karena saat itu pelaku masih belum diamankan oleh pihak propam dan Satreskrim Polres Subang.
Baca juga: Aniaya Pelajar SMK hingga Tewas, Oknum Polisi di Subang Terancam PTDH dan 15 Tahun Penjara
Warga akhirnya membubarkan diri setelah pelaku oknum Polisi Aipda WE tersebut diamankan oleh pihak Satreskrim dan Propam ke Mapolres Subang.
Wakapolres Subang Kompol Endar Supriatna mengatakan penganiayaan yang dilakukan oknum polisi terhadap pelajar yang hendak tawuran tersebut terjadi pada Minggu (3/12/2023) sekitar pukul 04.00 WIB
"Saat itu, sekitar pukul 02.00 WIB Minggu Dini hari, sebanyak 5 orang remaja termasuk korban Adlyan Waher(16) berangkat dari Desa Rancadaka Kecamatan Pusakanagara menggunakan 2 motor hendak melakukan tawuran ke daerah Truntum Desa Patimban, dengan membawa senjata tajam parang dan Klewang," ujar Wakapolres Kompol Endar Supriatna, Rabu(6/12/2023) siang
Namun tawuran tersebut tidak jadi, kemudian kelima pelajar tersebut balik kanan kembali ke Desa Rancadaka.
Saat di jalan pulang tersebut, korban bersama 2 temannya menggunakan sepeda motor beat street berpapasan dengan anggota kepolisian.
"Melihat remaja tersebut membawa senjata tajam berupa klewang dan parang, kemudian anggota polisi tersebut mengejarnya dengan menabrakan motor polisi ke motor remaja hendak tawuran tersebut," katanya
Selanjutnya motor remaja yang ditumpangi 3 orang tersebut ditabrak oleh motor polisi hingga terjatuh ke sawah di kawasan Desa Gempol Kecamatan Pusakanagara, sekitar pukul 04.00 WIB
"Dua remaja berhasil kabur, kemudian 1 remaja berinisial AW berhasil diamankan polisi. Namun saat ditanya oleh anggota polisi tersebut, remaja tersebut tak kooperatif saat ditanya polisi, hingga membuat anggota Polisi tersebut naik pitam dengan memukul remaja tersebut," ungkapnya
"Akhirnya dengan menggunakan tangan kosong, oknum anggota polisi tersebut melakukan penganiayaan terhadap AW, dengan memukul di bagian muka dan bibir, hingga membuat korban luka lebam dibagian wajah dan bibir," ucapnya.
Baca juga: Sosok Brigpol BR, Oknum Polisi Tinju Warga, Gelar Razia Dini Hari, 4 Kali Langgar Kode Etik
Lanjut Wakapolres Subang, Akibat pukulan oknum anggota Polsek Pusakanagara tersebut, AW remaja berstatus pelajar kelas XI SMKN 1 Pusakanagara tersebut akhirnya tak sadarkan diri.
"Korban AW tak sadarkan diri akibat luka lebam di bagian muka, Korbanpun oleh oknum anggota Polsek Pusakanagara tersebut dibawa ke Puskesmas Pusakanagara, dengan meminta bantuan anggota Polsek yang sedang piket," katanya.
Mengingat lukanya yang cukup parah, Korban akhirnya dirujuk ke RS Siloam dalam keadaan koma atau tak sadarkan diri dan setelah beberapa jam menjalani perawatan, korban dinyatakan meninggal pada Minggu(3/12/2023) malam sekitar pukul 21.00 WIB.
"Selanjutnya untuk memastikan penyebab kematian korban, pihak keluarga korban membawa jasad korban ke RS Bhayangkara Indramayu untuk dilakukan otopsi," katanya.
Baca juga: Kronologi Razia Subuh Berujung Penganiayaan, Oknum Polisi Tinju Warga Muratara
Terkait kematian pelajar tersebut, Satreskrim Polres Subang langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan oknum anggota Polsek Pusakanagara yang diduga melakukan penganiayaan hingga menyebabkan pelajar tersebut tewas.
"Sejak Senin(4/12/2023) pelaku sudah kita amankan, dan kita juga sudah memeriksa sebanyak 7 saksi terkait peristiwa penganiayaan oknum anggota Polri yang bertugas di Polsek Pusakanagara tersebut, serta melakukan olah TKP," katanya
Selanjutnya, oknum anggota Polsek Pusakanagara tersebut sudah ditahan di Sel Tahanan Propam Polres Subang.
"Pelaku sudah mendekam di Tahanan Propam Polres Subang dan terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp3 miliar," ucapnya
Sementara itu, berhubung pelaku penganiayaan yang menyebabkan pelajar meninggal tersebut adalah anggota Polri.
Baca juga: Fakta 2 Oknum Polisi Tembak Nelayan hingga Tewas: Terancam Dipecat hingga Kronologi
"Pelaku akan menjalani sidang etik dan terancam Pemberhentian Tidak Dengan Hormat(PTDH)," katanya.
Selain mengamankan pelaku yang merupakan oknum anggota Polri berpangkat Aipda berinisial W, pelaku, polisi juga mengamankan 1 parang dan 1 Klewang, yang dibawa oleh korban dan pakaian korban. Serta menemukan helm, sebilah batang kayu di TKP.
Penulis: Ahya Nurdin
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Remaja Tewas Dianiaya Polisi di Subang, Warga Sempat Kepung Polsek Pusakanagara, Tuntut Ini