Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pria di Medan Rudapaksa Siswi SMK hingga Tewas, Korban Dicekoki Miras, Terancam Pasal Berlapis

Tersangka kasus rudapaksa siswi SMK di Medan terancam pasal berlapis. Selain dirudapaksa korban juga dicekoki minuman yang telah dioplos.

Editor: Abdul Muhaimin
zoom-in Pria di Medan Rudapaksa Siswi SMK hingga Tewas, Korban Dicekoki Miras, Terancam Pasal Berlapis
freepik
ilustrasi rudapaksa. Seorang siswi SMK kelas I di Medan tewas, usai diduga dicekoki minuman bercampur obat dan di rudapaksa. 

TRIBUNNEWS.COM - Remaja di Medan, Sumatra Utara berinisial WAS (17) ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tewasnya siswi SMK berinisial PJS (15).

WAS sempat merudapaksa korban dan mencekoki minuman yang telah dioplos.

Korban dirudapaksa di dalam kosnya dan sempat dilarikan ke rumah sakit haji Adam Malik Medan, pada Sabtu (2/12/2023)

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa mengatakan WAS sudah ditahan untuk menjalani sejumlah pemeriksaan.

Baca juga: Gadis di Kolaka Jadi Korban Rudapaksa Remaja, Pelaku Kabur Saat Dengar Warga Cari Keberadaan Korban

Penetapan tersangka dilakukan setelah petugas kepolisian melakukan penyelidikan.

"Untuk kejadian tersebut kami sudah menetapkan satu orang tersangka, saat ini tersangka sudah dilakukan pemeriksaan, dan dilanjutkan dengan penahanan," kata Fathir kepada Tribun-medan, Rabu (6/12/2023).

Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dilakukan di kostan Jalan Jamin Ginting, Kota Medan.

Berita Rekomendasi

Dimana, lokasi tersebut menjadi tempat pelaku melakukan aksi kriminalnya terhadap korban hingga menyebabkannya tewas.

Di lokasi, petugas juga menemukan sejumlah barang bukti yang saat ini sudah dibawa ke laboratorium untuk dilakukan penelitian.

"Proses penanganan perkara tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ada beberapa barang bukti yang kami temukan di TKP dan sudah kami bawa ke laboratorium untuk penelitian lebih lanjut, kaitannya dengan penyebab kematian dari korban," sebutnya.

Baca juga: Pimpinan Komisi III DPR Desak Bapak Rudapaksa Anak Kandung hingga 31 Kali di Garut Dihukum Mati

Lebih lanjut, ia menyampaikan, terhadap pelaku dijerat dengan pasal berlapis yakni tentang undang-undang perlindungan anak dan juga undangan-undangan tindak pidana kekerasan seksual.

"Terhadap pelaku penyidik sudah menjerat pelaku dengan pasal berlapis, ancaman pidana 15 tahun penjara," bebernya.

Kata Ayah Korban

Kematian siswi SMK berinisial PJS (15) dengan cara tragis, menyisakan luka yang mendalam bagi keluarga Udin Sagala.

Bagaimana tidak, Udin Sagala dan keluarganya harus kehilangan putri pertamanya dengan cara tragis.

Saat ditemukan di kostan Jalan Jamin Ginting, Kota Medan, pada Jumat (1/12/2023) lalu.

Kondisi anaknya sudah terbaring di atas tempat tidur dengan ditutupi kain panjang seperti mayat.

Baca juga: Kesaksian Ibu di Tangsel, Suami Rudapaksa Anak hingga Hamil, Korban Dipaksa Gugurkan Kandungan

Dari mulut dan hidung mengeluarkan buih dan dari alat alat vitalnya mengeluarkan darah.

"Mulut anak saya berbuih sama hidungnya, bau, alat vitalnya mengeluarkan darah," kata Udin saat ditemui di rumahnya di Jalan Rotan VIII, Perumnas Simalingkar, Kecamatan Pancur Batu, Deliserdang, Senin (4/12/2023).

Katanya, saat ia datang ke lokasi kos tersebut kondisi di sana dalam keadaan gelap gulita.

Di dalam kamar kost, dia menemukan beberapa botol minuman yang diduga telah dicampur dengan obat-obatan dan diberikan kepada korban.

Selain itu, ia juga menemukan beberapa alat kontrasepsi baru dan bekas yang berserakan di dalam kamar kost tersebut.

Ia menduga bahwa, pelakunya ini lebih dari satu orang dan telah direncanakan oleh para pelaku.

Baca juga: Viral Ayah di Tangerang Rudapaksa Anak Kandung 18 Kali hingga Hamil, Ancam Korban agar Tak Melapor

"Ada indikasi, saya orang yang pertama langsung ke TKP pelakunya ini tidak satu orang," sebutnya.

"Kamar kost ini pas saya datang itu tidak ada bola lampunya, gelap gulita. Maka saya bilang ada indikasi ini adanya unsur perencanaan,"

"Si pelaku ini meminjam kamarnya ini untuk berbuat kejahatan sama anak saya, dipinjamkan kuncinya katanya dibayar Rp 20 ribu supaya dia bisa berbuat seperti itu," lanjutnya.

Dikatakannya, setelah kejadian ia mengamankan satu orang remaja yang diduga pelaku dari lokasi yang kini telah diserahkan ke Polrestabes Medan.

Udin juga berharap kepada pihak kepolisian, agar bisa mengungkap kasus tersebut dan menangkap terduga pelaku lainnya.

"Saya minta ini yang punya kost (penghuni kamar) tolong diperiksa, dia saksi kunci, tolong tangkap semua yang terlibat di situ,"

"Lalu yang pemilik kost itu dia terlibat juga, dia juga terlibat. Dia diduga menyediakan tempat mesum," tuturnya.

Artikel ini telah tayang di TribunMedan.com dengan judul Remaja yang Rudapaksa dan Cekoki Siswi SMK Hingga Tewas Jadi Tersangka, Dijerat Pasal Berlapis

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas