KA Kuala Stabas Tabrak Mobil yang Menyeberang, 3 Orang Tewas, Perjalanan Kereta Terlambat 3 Jam
Tiga orang tewas saat mobil yang mereka tumpangi tertabrak kereta api Kuala Stabas di KM 91+9M, perlintasan kereta api di Desa Candimas.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Tiga orang tewas saat mobil yang mereka tumpangi tertabrak kereta api Kuala Stabas di KM 91+9M, perlintasan kereta api di Desa Candimas, Kecamatan Abung Selatan, Kabupaten Lampung Utara, Selasa (5/12/2023).
Ketiga korban adalah DD (36) dan HS (49), warga Kelurahan Kelapa Tujuh Lampung Utara, serta NH (38) warga Desa Wonosari, Kecamatan Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah.
"Iya (benar), lakalantas KA Kuala Stabas menabrak Sedan Timor nopol BE 1216 JA," ujar Kasat Lantas Polres Lampung Utara, Iptu Joni saat dikonfirmasi, Rabu (6/12/2023) pagi.
Iptu Joni mengatakan kecelakaan itu terjadi sekitar pukul 17.46 WIB saat KA Kuala Stabas melintas dari Palembang tujuan Tanjung Karang.
Baca juga: Viral Video Orang Berjalan di Jalur Kereta Cepat Bandung, KCIC Tindaklanjuti Kejadian dan Evaluasi
Namun di perlintasan KA Desa Candimas, tiba-tiba mobil Sedan Timor dengan nopol BE 1216 JA menyeberang.
"Seketika tertabrak kereta yang sedang melintas," imbuhnya.
Mobil tersebut terseret sejauh 700 meter.
"Tiga orang laki-laki meninggal dunia di tempat," paparnya.
Iptu Joni mengatakan pihaknya sempat mengalami kendala saat melakukan evakuasi.
"Saat melakukan evakuasi korban yang terjepit di dalam mobil sempat terkendala karena hujan," lanjutnya.
Perjalanan KA Terlambat 3 Jam
Sementara itu PT KAI Divre IV Tanjungkarang menyampaikan turut berduka cita atas kejadian itu.
"KAI prihatin dan menyesalkan kejadian tersebut, serta menyampaikan ucapan turut belasungkawa kepada para keluarga korban," ujar Manajer Humas Divre IV Tanjungkarang Azhar Zaki Assjari, Rabu (6/12/2023).
Azhar mengatakan, KAI meminta pengguna perlintasan kereta api untuk memperhatikan keselamatan.
Baca juga: Daftar Kereta Api yang Terdampak Longsor Banyumas, Dialihkan Lewat Jalur Lintas Utara
"Kereta api memiliki jalur tersendiri dan tidak dapat berhenti secara tiba-tiba, sehingga pengguna jalan harus mendahulukan perjalanan KA," kata Azhar.
Seluruh pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api saat melalui perlintasan sebidang.
Hal tersebut sesuai pasal 124 UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan pasal 114 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Ditanya soal dampak bagi PT KAI, Azhar mengatakan perjalanan kereta api mengalami keterlambatan berkisar tiga jam untuk menuju stasiun akhir.
Sebab kendaraan yang terlibat insiden kecelakaan itu menyangkut di lokomotif kereta api.
"Seluruh penumpang KA dalam kondisi selamat. Akibat kejadian ini, KA Kuala Stabas mengalami keterlambatan karena harus berhenti di perlintasan tempat lokasi kejadian tersebut guna mengevakuasi kendaraan sedan yang tersangkut di lokomotif dan mengganti lokomotif yang mengalami kerusakan," kata dia.
(Tribunlampung.co.id/Yogi Wahyudi/V Soma Ferrer)
Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Breaking News Kecelakaan Kereta Kuala Stabas Tabrak Mobil di Lampung Utara, 3 Orang Tewas