Lakukan Penganiayaan Saat Menagih Utang, Warga Jalan Pecindilan Kota Surabaya Diciduk Polisi
Korban DEV (34) yang tak terima melihat orangtuanya diperlakukan secara kasar oleh pelaku, lantas melakukan perlawanan dan tersangka memukul korban
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Tim Antibandit Polsek Genteng Surabaya menangkap IS (46) warga Jalan Pecindilan, Kota Surabaya yang bekerja sebagai debt collector.
Ia diduga melakukan aksi penganiayaan saat sedang menagih utang di rumah korban kawasan Jalan Gembong, Genteng, Surabaya.
IS juga terbukti membawa senjata tajam celurit yang disimpan di balik pakaiannya.
Lantaran aksinya yang membahayakan dan membuat resah pihak keluarga korban dan warga sekitar rumah korban.
IS terpaksa dilaporkan ke pihak berwajib.
Kapolsek Genteng Polrestabes Surabaya Kompol Bayu Halim Nugroho mengatakan, insiden pemukulan tersebut bermula ketika tersangka mendapat tugas pekerjaan untuk melakukan penagihan utang.
Baca juga: Pria di KBB Lakukan Pencurian dan Pembunuhan karena Terlilit Utang, Tak Tahu Korban Masih Keluarga
Tersangka IS lantas berangka menuju rumah korban yang berlokasi di Jalan Gembong, Genteng, Surabaya, untuk menagih uang tunai dan ponsel yang dibawa oleh korban.
Tersangka IS mempersenjatai dirinya dengan senjata tajam jenis celurit yang disimpan dalam balik pakaiannya.
Rencana Tersangka IS melakukan penagihan hutang malah menuai penolakan dari pihak korban.
Setibanya di rumah korban, tersangka IS malah bertemu dengan orangtua korban dan sempat terjadi cekcok adu mulut.
"Pas cekcok itu, pelaku mengeluarkan senjata tajam jenis clurit tapi sempat dilerai oleh warga," ujar Bayu saat dihubungi TribunJatim.com, Rabu (6/12/2023).
Bayu menambahkan, korban DEV (34) yang tak terima melihat orangtuanya diperlakukan secara kasar oleh pelaku, lantas melakukan perlawanan.
Percekcokan pun membuncah di antara keduanya.