Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Motif Pembunuhan Tuti dan Amalia, 5 Tersangka Punya Peran yang Berbeda, Yosep jadi Otak Pembunuhan

Polda Jabar menetapkan lima tersangka dalam kasus pembunuhan yang terjadi 2 tahun lalu di Subang, Jawa Barat yakni Yosep, Danu, Mimin, Arighi dan Abi.

Editor: Abdul Muhaimin
zoom-in Motif Pembunuhan Tuti dan Amalia, 5 Tersangka Punya Peran yang Berbeda, Yosep jadi Otak Pembunuhan
Tribun Jabar/ Daniel Andreand Damanik
Kehadiran Yosep di lokasi pembunuhan ibu dan anak di Subang disambut sorakan dan teriakan emak-emak. 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus pembunuhan terhadap Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23) terungkap setelah penyelidikan selama 2 tahun.

Ibu dan anak tersebut tewas di rumah mereka di Subang, Jawa Barat pada 17 Agustus 2021.

Polda Jabar telah menetapkan lima tersangka yang memiliki perang masing-masing dalam kasus ini yakni Yosep, Danu, Mimin, Arighi dan Abi.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan kasus ini berawal saat Yosep bertemu Danu di warung pecel lele.

Baca juga: Jadi Otak Aksi Pembunuhan Istri dan Anak Kandung di Subang, Yosep Hidayah Terancam Hukuman Mati

Di sana, Yosep kemudian meminta Danu untuk menyiapkan peralatan yang akan digunakan menghabisi nyawa Tuti dan Amalia.

Yosep mengaku sakit hati dan ingin memberikan pelajaran, belakangan diketahui jika pemicunya adalah masalah duit Rp 30 juta yang diminta Yosep kepada Tuti.

Dalam kasus ini, pelaku utamanya adalah Yosep, suami sekaligus ayah dari korban. Yosep dianggap telah melakukan pembunuhan berencana sehingga disangkakan Pasal 340 atau pembunuhan berencana, serta Pasal 338 KUHP.

Berita Rekomendasi

“Jadi, satu (YH) diterapkan Pasal 340 Jo 338 dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup, dan 20 tahun penjara,” ujar Ibrahim Tompo.

Dari serangkaian penyidikan, kata Ibrahim, terdapat petunjuk dan alat bukti yang menunjukkan bahwa pembunuhan yang dilakukan pada 17 Agustus 2021 itu sudah direncanakan.

"Penerapan pasal memenuhi unsur pasal 340, cukup," katanya.

Baca juga: Dijerat Pasal 340, Yosep Terancam Hukuman Mati Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang

Selain Yosep, masih ada empat tersangka lain yang terlibat dalam kasus tersebut. Ke empatnya yakni, M Ramdanu alias Danu, Mimin, Arighi dan Abi.

Ada pun peran ke empat pelaku lainnya, yakni Danu bertugas menyiapkan golok dan membersihkan tempat kejadian perkara, kemudian Mimin berperan memandikan korban setelah dieksekusi oleh para pelaku.

Kemudian Arighi dan Abi ikut mengeksekusi Amel dan memindahkan kedua korban ke dalam bagasi mobil Alphard.

Untuk tersangka Mimin, Danu, Arighi, dan Abi dijerat dengan Pasal 55 dan 56 KUHPidana.

(Kiri) Yosep saat digiring Petugas ke Ruang Tahanan Polda usai ditetapkan menjadi tersangka dan (Kanan) Video saat Yosep menangis depan kuburan istri dan anaknya.
(Kiri) Yosep saat digiring Petugas ke Ruang Tahanan Polda usai ditetapkan menjadi tersangka dan (Kanan) Video saat Yosep menangis depan kuburan istri dan anaknya. (Kolase Tribunnews.com)

Kronologi Pembunuhan

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas