Motif Pembunuhan Tuti dan Amalia, 5 Tersangka Punya Peran yang Berbeda, Yosep jadi Otak Pembunuhan
Polda Jabar menetapkan lima tersangka dalam kasus pembunuhan yang terjadi 2 tahun lalu di Subang, Jawa Barat yakni Yosep, Danu, Mimin, Arighi dan Abi.
Editor: Abdul Muhaimin
TRIBUNNEWS.COM - Kasus pembunuhan terhadap Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23) terungkap setelah penyelidikan selama 2 tahun.
Ibu dan anak tersebut tewas di rumah mereka di Subang, Jawa Barat pada 17 Agustus 2021.
Polda Jabar telah menetapkan lima tersangka yang memiliki perang masing-masing dalam kasus ini yakni Yosep, Danu, Mimin, Arighi dan Abi.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan kasus ini berawal saat Yosep bertemu Danu di warung pecel lele.
Baca juga: Jadi Otak Aksi Pembunuhan Istri dan Anak Kandung di Subang, Yosep Hidayah Terancam Hukuman Mati
Di sana, Yosep kemudian meminta Danu untuk menyiapkan peralatan yang akan digunakan menghabisi nyawa Tuti dan Amalia.
Yosep mengaku sakit hati dan ingin memberikan pelajaran, belakangan diketahui jika pemicunya adalah masalah duit Rp 30 juta yang diminta Yosep kepada Tuti.
Dalam kasus ini, pelaku utamanya adalah Yosep, suami sekaligus ayah dari korban. Yosep dianggap telah melakukan pembunuhan berencana sehingga disangkakan Pasal 340 atau pembunuhan berencana, serta Pasal 338 KUHP.
“Jadi, satu (YH) diterapkan Pasal 340 Jo 338 dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup, dan 20 tahun penjara,” ujar Ibrahim Tompo.
Dari serangkaian penyidikan, kata Ibrahim, terdapat petunjuk dan alat bukti yang menunjukkan bahwa pembunuhan yang dilakukan pada 17 Agustus 2021 itu sudah direncanakan.
"Penerapan pasal memenuhi unsur pasal 340, cukup," katanya.
Baca juga: Dijerat Pasal 340, Yosep Terancam Hukuman Mati Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang
Selain Yosep, masih ada empat tersangka lain yang terlibat dalam kasus tersebut. Ke empatnya yakni, M Ramdanu alias Danu, Mimin, Arighi dan Abi.
Ada pun peran ke empat pelaku lainnya, yakni Danu bertugas menyiapkan golok dan membersihkan tempat kejadian perkara, kemudian Mimin berperan memandikan korban setelah dieksekusi oleh para pelaku.
Kemudian Arighi dan Abi ikut mengeksekusi Amel dan memindahkan kedua korban ke dalam bagasi mobil Alphard.
Untuk tersangka Mimin, Danu, Arighi, dan Abi dijerat dengan Pasal 55 dan 56 KUHPidana.