Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Oknum Polisi Aniaya Siswa SMK hingga Tewas, Tabrakkan Motor, Hajar Korban dengan Tangan Kosong

Oknum polisi di Subang aniaya siswa SMK hingga tewas. Pelaku tabrakkan motor lalu hajar korban dengan tangan kosong.

Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Oknum Polisi Aniaya Siswa SMK hingga Tewas, Tabrakkan Motor, Hajar Korban dengan Tangan Kosong
Kolase Tribunnews
Ilustrasi polisi. - Oknum polisi di Subang aniaya siswa SMK hingga tewas. Pelaku tabrakkan motor lalu hajar korban dengan tangan kosong. 

"Saat ditanya oleh anggota polisi, remaja tersebut tak kooperatif hingga membuat anggota polisi tersebut naik pitam dengan memukul remaja tersebut," terangnya.

Dikatakan Endar, oknum polisi itu kemudian melakukan penganiayaan dengan tangan kosong.

"Dengan memukul di bagian muka dan bibir hingga membuat korban luka lebam di bagian wajah dan bibir," ungkap dia.

Karena pukulan itu, korban tak sadarkan diri.

Aipda W, anggota Polsek Pusakanagara Polres Subang saat ditanya Wakapolres Subang seusai konferensi pers di halaman Mapolres Subang, Rabu (6/12/2023)
Aipda W, anggota Polsek Pusakanagara Polres Subang saat ditanya Wakapolres Subang seusai konferensi pers di halaman Mapolres Subang, Rabu (6/12/2023) (Tribun Jabar/Ahya Nurdin)

Oleh oknum polisi itu, korban dibawa ke Puskesmas Pusakanagara dengan meminta bantuan anggota polsek yang sedang piket.

Namun, karena luka yang diderita cukup parah, korban akhirnya dirujuk ke Rumah Sakit Siloam dalam keadaan koma.

AW kemudian dinyatakan meninggal dunia pada Minggu (3/12/2023) sekira pukul 21.00 WIB.

BERITA REKOMENDASI

Selanjutnya, untuk memastikan penyebab kematian korban, pihak keluarga membawa jasad korban ke Rumah Sakit Bhayangkara Indramayu untuk dilakukan autopsi.

Terkait kematian pelajar itu, Satreskrim Polres Subang langsung melakukan penyelidikan.

Saat ini, oknum polisi berinisial Aipda W telah diamankan dan ditahan di Propam Polres Subang.

Atas perbuatannya, Aipda W terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar.

Tak hanya itu, pelaku juga diancam Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Baca juga: Aniaya Pelajar SMK hingga Tewas, Oknum Polisi di Subang Terancam PTDH dan 15 Tahun Penjara

"Pelaku akan menjalani sidang etik dan terancam Pemberhentian Tidak Dengan Hormat," jelas Endar.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Subang, Iptu Herman Saputra mengatakan, hingga saat ini, pihaknya masih melakukan penyelidikan.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas