Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pembunuh Pria Bertato Naga di Sukoharjo Dituntut Penjara Seumur Hidup, Ini Penjelasan Jaksa

Dalam kasus ini, terdakwa tidak diberikan denda hanya hukuman badan penjara seumur hidup.

Editor: Erik S
zoom-in Pembunuh Pria Bertato Naga di Sukoharjo Dituntut Penjara Seumur Hidup, Ini Penjelasan Jaksa
TribunSolo.com / Anang Ma'ruf
Suyono, terdakwa kasus mutilasi Rohmadi, saat persidangan di Pengadilan negeri Sukoharjo 

TRIBUNNEWS.COM, SUKOHARJO - Suyono, terdakwa pembunuhan disertai mutilasi dengan korban Rohmadi warga Solo yang bertato naga, dituntut penjara seumur hidup.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai Suyono terbukti melanggar dakwaan ke satu primer pasal 340 KUH pidana terkait pembunuhan berencana.

"Pada pokoknya tuntutan kami, bahwa terdakwa ini (Suyono) telah bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana," kata JPU Ahmad Rizki di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo, pada Kamis (7/12/2023).

Baca juga: Identitas Korban Mutilasi di Solo: Inisial R, Umur 50 Tahun, Ada Tato Naga di Lengan dan Punggung

Dalam kasus ini, terdakwa tidak diberikan denda hanya hukuman badan penjara seumur hidup.

Selain itu, ada beberapa hal yang memberatkan dan ada juga hal yang meringankan.

"Dalam tuntutan kami, ada hal-hal yang memberatkan dan juga ada hal-hal meringankan," paparnya.

"Hal yang memberatkan itu terdiri dari perbuatan terdakwa menyebabkan kematian korban, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, perbuatan terdakwa tergolong kejam dan Sadis," lanjutnya.

BERITA REKOMENDASI

Sedangkan untuk hal-hal yang meringankan, Ahmad Rizki menyebut terdakwa bersikap sopan dalam persidangan.

Kemudian terdakwa mengakui, menyesali perbuatannya kemudian terdakwa juga belum pernah dihukum.

Respons terdakwa

Ahmad Rizki mengatakan sekilas raut wajah terdakwa Suyono biasa saja saat pembacaan tuntutan.

"Kalau sekilas di mukanya ya biasa-biasa saja. Tidak ada raut wajah yang Waaaaah gitu ndak, ya sekilas diam dan menerima," tambahnya. 

Sementara itu ada sejumlah barang bukti kasus mutilasi Rohmadi dikembalikan Pengadilan Negeri Sukoharjo. 

Baca juga: Fakta Baru Temuan Potongan Tubuh di Solo dan Sukoharjo: Diduga Pria Usia 40 Tahun, Ada Tato Naga


Salah satunya, sepeda motor Honda Beat Street hitam milik Rohmadi.

Pengembalian sepeda motor Honda Beat Street itu dibacakan dalam sidang pembacaan tuntutan kasus mutilasi Rohmadi di Pengadilan Negeri Sukoharjo, Kamis (7/12/2023).

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas