Penataan Manajemen ASN Berbasis Merit, Pemkot Tangerang Selatan Diganjar Dua Penghargaan
Manajemen ASN berbasis merit akan berdampak pada kinerja pegawai hingga kebijakan yang tepat sasaran serta percepatan.
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemkot Tangerang Selatan menyabet dua penghargaan sekaligus dalam ajang Anugerah Meritokrasi Tahun 2023, yang diselenggarakan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Dalam acara yang digelar di Yogyakarta hari ini tersebut, Pemkot Tangsel meraih penghargaan Kategori Sistem Merit dan Kualitas Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, dengan predikat sangat baik.
Penghargaan diberikan oleh Ketua KASN Agus Pramusinto kepada Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie.
Baca juga: Pemkot Tangsel Akan Gelar Festival di BSD Sambut Hari Jadi ke-15 Kota Tangerang Selatan
Benyamin menyampaikan rasa syukur karena dua penghargaan ini didapat bersamaan HUT ke-15 Kota Tangerang Selatan.
Menurutnya, penghargaan ini tidak lepas dari upaya dalam reformasi birokrasi dengan penataan manajemen ASN dengan sistem merit yang semakin profesional. Yakni, penempatan pegawai sesuai latar belakang dan kemampuannya.
"Kami melakukan penempatan pegawai berdasarkan latar belakang pendidikan dan kemampuannya. Artinya, kami sudah sesuai dengan sistem merit itu sendiri," kata Benyamin, dalam keterangan dikutip Kamis (7/12/2023).
Ia meyakini dengan manajemen ASN berbasis merit tersebut akan berdampak pada kinerja pegawai hingga kebijakan yang tepat sasaran serta percepatan dan kemudahan pelayanan kepada masyarakat.
Sementara itu, Menteri Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB), Abdullah Azwar Anas, mengapresiasi kepada pemerintah daerah yang telah berhasil mendapatkan predikat “Sangat Baik” dan “Baik” dalam mengimplementasikan sistem merit.
Ia pun meminta ada pengawasan manajemen ASN sistem merit tersebut dengan instrumen yang ada, termasuk berbasis digitalisasi.
Ketua KASN Agus Pramusinto mengatakan, pelaksanaan Anugerah Meritokrasi merupakan wujud keteguhan KASN dalam mengawal pengawasan penerapan sistem merit di tengah masa transisi. Disahkannya UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara mengubah manajemen ASN secara substansial.
“Penting bagi kita untuk memastikan bahwa perubahan ini mendukung penguatan, bukan pelemahan sistem merit. Perubahan ini termasuk mengalihkan fungsi pengawasan sistem merit dari KASN ke instansi lain.” ujarnya.
“Meskipun demikian, kami akan terus mendorong keberadaan fungsi pengawasan sistem merit yang efektif di masa depan untuk menjaga keberlanjutan meritokrasi,” tambahnya.