Sindikat Penjualan Ginjal Jaringan India-Indonesia Ditemukan di Medan, Korban Dijanjikan Rp175 Juta
Kasus perdagangan ginjal jaringan India-Indonesia terungkap saat korban akan diterbangkan dari bandara Kualanamu Medan. Polisi tetapkan 4 tersangka.
Editor: Abdul Muhaimin
TRIBUNNEWS.COM - Kasus perdagangan organ tubuh manusia jaringan internasional Indonesia-India ditemukan di Medan, Sumatra Utara.
Dalam kasus ini, satu tersangka ditangkap di bandara Internasional Kualanamu saat hendak berangkat ke India bersama calon korban yang ingin menjual ginjalnya.
Tersangka bernama Mus Mulyaji alias Aji (25) warga Medan Denai berperan sebagai penghubung antara calon korban dengan calon pembeli.
Selain itu, Polisi juga menetapkan dua orang lainnya berinisial EC, sebagai kordinator yang merupakan warga Indonesia menetap di India.
Baca juga: Anak yang Jadi Korban Sirup Beracun dan Alami Gagal Ginjal Butuh Perhatian Pemerintah
Lalu ada wanita berinisial A, warga Kota Medan sebagai pembeli ginjal milik korban bernama Reza Abdul Wahid, warga Kabupaten Kudus, Jawa Tengah.
Kemudian AT, orang yang diduga sebagai orang yang pertama kali dihubungi korban dan menghubungkan korban dengan tersangka AC.
Namun demikian Polisi baru menangkap Muliadji alias Aji saat hendak terbang ke India bersama korban.
Sementara tersangka A berhasil terbang ke India pada 3 Desember dan EC menetap dan bekerja di India.
"Namun, kita memang masih melakukan pengejaran terhadap DPO yang di luar negeri,"kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Sumaryono (8/12/2023).
Transaksi jual beli ginjal bermula dari media sosial, dimana korban menawarkan diri untuk menjual ginjalnya. Calon pembeli juga berada di dalam media sosial tersebut.
Baca juga: Kemlu Pulangkan 28 WNI Korban TPPO Jebakan Eksploitasi Perusahaan Online Scamming di Kamboja
Kemudian tersangka Mus Mulyadi sebagai kordinator sekaligus penghubung menghubungi Reza untuk lebih lanjut.
Transaksi total dan transplantasi ginjal akan dilakukan di negara India.
Namun sebelum hal itu dilakukan, korban diminta mengecek kesehatan untuk memastikan ginjalnya sehat.
Setelah dinyatakan sehat, pada 1 Desember korban terbang dari Jakarta ke Medan melalui bandara Kualanamu.
Kemudian pada tanggal 2 Desember antara korban, calon pembeli dan tersangka yang berperan sebagai kordinator bertemu di salah satu restoran di Medan.
Pada tanggal 3 Desember disepakati korban dan calon pembeli berangkat bersama-sama ke India melalui bandara Kualanamu.
Baca juga: Korban Sekaligus Saksi Kunci Kasus TPPO yang Melibatkan 2 Warga Pakistan Lainnya Dipulangkan
Karena korban dianggap mencurigakan oleh petugas Imigrasi, maka korban dinyatakan tidak bisa terbang.
Sementara calon pembeli lolos terbang ke India.
Pada tanggal 5 Desember, korban mencoba berangkat kembali melalui Kualanamu. Tapi kali ini bersama Mus Mulyadi, kordinator.
Disinilah tim gabungan badan intelijen Polri dan Renakta Ditrreskrimum Polda Sumut menangkap keduanya.
"Ada proses yang diarahkan untuk keluar negeri, sehingga proses kemungkinan besar dilaksanakan di luar negeri, di India. Oleh karena itu kami amankan sebelum keluar negeri yang mana tujuan India untuk dilakukan di sana operasi besar,"ungkap Sumaryono.
Dari kesepakatan antara penjual dan pembeli, ginjal korban dihargai Rp 175 juta.
Tapi korban baru menerima sekitar Rp 10 juta sebagai uang muka. Setelah operasi nanti pembayaran dilunasi.
Selain Mus Mulyadi, ada seorang lagi berinisial EC yang diduga terlibat. Dia diduga sebagai otak dan perekrut bisnis perdagangan organ yang menetap di India.
Baca juga: 12 Tersangka Sindikat Jual Ginjal Kamboja Ditangkap, Korban TPPO Capai 122 Orang
Saat ini Polisi bekerjasama dengan Polisi luar negeri dan Mabes Polri untuk mengungkap kasus ini.
Atas perbuatannya tersangka Mus Mulyadi alias Aji terancam dijerat dengan Pasal perdagangan organ dan terancam kurungan penjara 15 tahun penjara.
"Dan juga ada uang yang kami sita sebesar 10 juta dan untuk kasus ini kita tetapkan Pasal 2 juncto Pasal 10 Undang-undang Republik Indonesia no 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan di ancaman 3 tahun sampai 15 tahun dan juga denda Rp 600 juta."
Artikel ini telah tayang di TribunMedan.com dengan judul KRONOLOGI Terbongkarnya Sindikat Jual Beli Ginjal di Medan, Berawal dari Medsos