Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komika Aulia Rakhman Jadi Tersangka seusai Diduga Hina Nabi Muhammad, Timnas AMIN Beri Bantuan Hukum

Komika Aulia Rakhman menjadi tersangka dugaan penistaan agama lantaran menghina Nabi Muhammad. Timnas AMIN pun memberikan bantuan hukum.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Komika Aulia Rakhman Jadi Tersangka seusai Diduga Hina Nabi Muhammad, Timnas AMIN Beri Bantuan Hukum
Istimewa via Tribun Lampung
Komika Aulia Rakhman ditetapkan tersangka dan ditahan pasca menghina Nabi Muhammad SAW, Minggu (10/12/2023). 

TRIBUNNEWS.COM - Komika Aulia Rakhman ditetapkan menjadi tersangka dugaan penistaan agama seusai diduga menghina Nabi Muhammad SAW saat mengisi di acara Desak Anies yang digelar di sebuah kafe di Bandar Lampung pada Kamis (7/12/2023) lalu.

Penetapan tersangka ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik.

Umi mengungkapkan seusai ditetapkan menjadi tersangka, Aulia langsung ditahan untuk kepentingan penyelidikan.

"Benar kami telah tetapkan tersangka dan langsung tahan komika Aulia Rakhman sejak jumat malam di Mapolda Lampung, untuk penyelidikan pasca adanya tiga orang yang melaporkan ke Mapolda Lampung," ujarnya saat diwawancarai Tribun Lampung via WhatsApp, Minggu (10/12/2023). 

Dalam perkembangannya, Umi mengatakan penyidik telah memeriksa tujuh saksi dan lima ahli.

"Hasil dari penyelidikan bahwa komika Aulia Rakhman ditetapkan tersangka," kata Umi.

Baca juga: Viral Komika Lampung Diduga Lakukan Penistaan Agama, Pandji Pragiwaksono hingga Polda Buka Suara

Dia menjelaskan awalnya Aulia diundnag oleh pihak Tim Nasional (Timnas) Anies-Muhaimin (AMIN) untuk mengisi acara Desak Anies dengan materi stand up comedy-nya.

Berita Rekomendasi

Umi mengatakan Aulia diberi upah Rp 1 juta.

Pada saat tampil, Aulia menyampaikan materi stand up comedy terkait orang-orang yang memiliki nama ‘Muhammad’.

Umi menjelaskan Aulia disangkakan dengan pasal berlapis yakni Pasal 156 huruf a KUHP tentang ujaran kebencian terhadap suatu golongan dan penodaan agama.

Aulia pun terancam pidana penjara paling lama empat tahun.

Pada proses penyelidikan, polisi menyita satu rekaman video berdurasi 2 jam 2 menit yang berisi jalannya acara Desak Anies tersebut.

"Kami telah melakukan pemeriksaan dan olah TKP (tempat kejadian perkara) dan dilanjutkan membuat berita acara TKP," kata Kombes Pol Umi.

Timnas AMIN Beri Bantuan Pendampingan Hukum

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas