Kemendes: BUM Desa Bangkitkan Kewirausahaan Masyarakat Desa
Sekretaris BPSDM, Kementerian Desa PDTT, Asnawi Sabil, mengatakan BUM Desa mampu meningkatkan jiwa kewirausahaan masyarakat desa.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris BPSDM, Kementerian Desa PDTT, Asnawi Sabil, mengatakan BUM Desa mampu meningkatkan jiwa kewirausahaan masyarakat desa.
Kemendes, kata Asnawi, berupaya membentuk pola pikir sebagai dasar dalam mengembangkan usaha yang akan dijalankan oleh BUM Desa.
Hal tersebut diungkapkan Asnawi pada penyelenggaraan pelatihan BUM Desa Angkatan XX Tahun 2023 di Kabupaten Pandeglang.
"Pada kegiatan juga diberikan materi mengenai penggalian potensi desa untuk dapat dimanfaatkan oleh BUM Desa dan dilanjutkan dengan materi mengenai studi kelayakan usaha," tutur Asnawi melalui keterangan tertulis, Senin (11/12/2023).
"Hal ini agar setiap unit usaha yang akan dijalankan oleh BUM Desa sudah melalui riset terlebih dahulu, sehingga faktor kerugian yang mungkin dapat terjadi dapat diminimalisir," tambah Asnawi.
Pada kegiatan tersebut diberikan pemahaman terkait dengan Permendesa No. 3 Tahun 2021 dan Kepmendesa Nomor 145 Tahun 2022 mengenai pemeringkatan BUM Desa.
Acara ini menggunakan metode blended learning yaitu dengan perpaduan pelatihan secara online yang dilaksanakan pada 16-17 Oktober 2023 dan pelatihan secara offline (tatap muka) yang diselenggarakan di Aula Desa Mekarjaya, Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang pada 19-20 Oktober 2023.
Peserta pelatihan merupakan BUM Desa yang masih berstatus perintis.
Sehingga materi yang diberikan merupakan materi untuk BUM Desa pemula yang kontribusi ke PAD belum relatif besar.
"Pelaksanaan pelatihan diawali secara online dengan materi mengenai regulasi-regulasi yang berkaitan dengan BUM Desa, khususnya mengenai status badan hukum BUM Desa seperti yang tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2021," katanya.
Menurut dia, materi yang diberikan pada saat pelatihan secara tatap muka lebih berfokus pada praktek yang dilaksanakan secara langsung oleh peserta.
Misalnya praktek bagaimana cara untuk menggali potensi-potensi yang ada di desa, praktek menghitung kelayakan usaha dengan menggunakan aplikasi, praktek bagaimana membuat Bisnis Model Canvas dari suatu unit usaha.
"Harapannya hal itu agar dapat dipraktikkan secara langsung di desanya masing-masing," ucapnya.
Pada hari terakhir pelatihan diberikan materi dan praktek mengenai pelaporan keuangan oleh BUM Desa sesuai dengan Kepmen Nomor. 136 Tahun 2022 yang sudah secara resmi berlaku untuk seluruh BUM Desa.
Baca juga: Lestari Moerdijat: Kewirausahaan Harus Ditumbuhkan di Kalangan Muda Sejak Dini
Hadirnya Kepmen ini akan menyeragamkan aplikasi pembukuan yang dimiliki oleh BUM Desa di seluruh Indonesia.
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya
A member of
Follow our mission at sustainabilityimpactconsortium.asia