Pernikahan Sesama Jenis di Cianjur, AY Pernah Ditolak karena Tak Bisa Tunjukkan Identitas
Berikut ini kabar terbaru soal pernikahan sesama jenis di Cianjur, Jawa Barat. Ternyata 2 tahun lalu pernah ditolak
Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Pernikahan sesama jenis di Desa Pakuon, Kecamatan Sukaresmi, Cianjur, Jawa Barat cukup menggemparkan warga sekitar.
Pernikahan antara IH (23) warga setempat dan AY (25) warga Barito Selatan, Kalimantan Tengah ini ternyata sempat ditolak.
Tepatnya dua tahun lalu, orang tua IH sempat menolak AY untuk menikahi anaknya.
Penolakan tersebut karena AY merupakan orang asing serta tak bisa menunjukkan identitasnya.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Desa Pakuon, Abullah.
"Berdasarkan infromasi yang didapat, sebelum ramai sekarang, AY sekitar dua tahun juga sempat mendatangi rumah IH untuk menikahinya. Namun ditolak orang tua, karena orang asing dan tidak bisa menujukkan identitas," ujar Abdullah, dikutip dari TribunJabar.id.
Baca juga: Detik-detik Wanita Kalteng Ketahuan Nikahi Perempuan Cianjur
AY lantas diizinkan menikah oleh ayah dari IH lantaran ia membohonginya.
Bahkan, AY berbohong bahwa sudah membawa surat rekomendasi dari Kantor Urusan Agama (KUA).
"Orang tua IH bisa mengizinkan untuk melaksanakan akad nikah dengan AY setelah keduanya menbohongi orang tua IH, dan mengaku sudah mendapatkan rekomendasi dari KUA Kecamatan Sukaresmi," ucapnya.
Namun, kebohongan AY langsung terbongkar tak lama setelah melaksanakan akad.
Tepatnya tiga hari setelah menikah, orang tua IH curiga dengan tingkah pasangan baru tersebut.
Keduanya selama tiga hari menikah ternyata sering diam.
Dari kecurigaan tersebut, kata Abdullah, orang tua IH pun mendesak AY untuk menunjukkan identitasnya.
"Berawal dari kecurigaan orang tua IH, dan kita juga mempertanyakan laporan akad nikah pasangan itu, akhirnya orang tua IH mendesak AY untuk menunjukkan identitasnya. Tapi tidak bisa menunjukkanya," ucapnya.
Kasus pun menjadi heboh di masyarakat sekitar dan akhirnya IH beserta ayahnya dan AY dibawa ke kantor kecamatan.
Di kantor kecamatan itu lah, akhinya terbongkar bahwa AY merupakan seorang perempuan.
"Saat dilakukan proses mediasi akhir AY mengeluarkan KTP miliknya, dan setelah dicek ternyata identitasnya perempuan," ujarnya.
Baca juga: Nikah Sesama Jenis di Cianjur: 2 Tahun Lalu Pernah Ditolak karena Orang Asing dan Tak Beridentitas
Sudah Dilaporkan ke Bupati Canjur
Camat Sukaresmi, Latif Ridwan, pun telah melaporkan hal tersebut ke pihak terkait.
Termasuk ke Polsek Sukaresmi dan Bupati Cianjur.
"Semenjak ramainya penikahan sesama jenis, saya sudah melaporkan ke Bapak Bupati Cianjur, dan telah dilakukan penanganan oleh Polsek Sukaresmi," kata Latip, dikutip dari TribunJabar.id.
Ia menyampaikan, beberapa pihak telah dimintai keterangan soal pernikahan sesama jenis ini.
Camat Latif juga menuturkan, AY sudah mengakui bahwa ia adalah seorang perempuan.
"AY (25) perempuan yang mengaku sebagai laki-laki, tersebut sudah mengakui perbuatannya, dan dia berasal dari Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah," ucapnya.
Pihaknya kini menunggu hasil penyelidikan dari polisi.
"Selanjutnya kami menunggu hasil penyelidikan pihak Kepolisian, apakah ini ada unsur penipuan dan kerugian. Nanti informasi lanjutannya pada Senin (11/12/2023)," katanya.
Baca juga: Wanita yang Nikah Sesama Jenis di Cianjur Miliki Utang Rp57 Juta ke Tetangga, Untuk Biaya Pernikahan
AY Punya Utang ke Warga Cianjur
AY pun kini masih tinggal di salah satu rumah warga.
Latip Ridwan mengungkapkan, AY terpaksa tinggal di rumah seorang warga karena ternyata ia masih memiliki utang.
"AY terpaksa tinggal di rumah salah seorang warga karena masih ada keterkaitan soal utang piutang dengan seorang warga," katanya pada wartawan, Sabtu (9/12/2023).
Mengutip TribunJabar.id, sedang IH kini tinggal di rumah orang tuanya.
Dari informasi yang didapatkan Latip, AY meminjang uang senilai Rp57 juta.
"Sesuai dengan informasi yang didapat, AY diketahui meminjam uang kepada seorang warga senilai Rp 57 juta. Dan uang nya tersebut ia gunakan untuk pesta pernikahan, dan akad nikah," lanjut Latip.
Soal AY yang utang Rp57 juta ke seorang warga juga dikonfirmasi oleh Kades Pakuon, Abdullah.
"Selain membohongi orang tua, pasangan sesama jenis itu bisa melaksanakan akan nikah setah meminjam uang dari seorang warga sebesar Rp 57 juta," ungkapnya.
Abullah berujar, AY meminjam uang dari warga yang bernama Eli.
Untuk meyakinkannya, AY mengaku memiliki uang miliaran rupiah dan sudah membuat perjanjian.
"AY meminta uang kepada seorang warga bernama Eli, untuk menyakinkannya, AY mengaku memiliki uang miliaran rupiah, dan membuat surat perjanjian," ucapnya.
Dalam surat perjanjian tersebut, kata Abdullah, AY akan membayar utang pada Senin (11/12/2023).
Abdullah juga telah membawa AY ke kantor polisi terkait utang piutang tersebut.
"Saat dimediasi terkait utang piutang, dan terkait proses akad nikah pasangan sejenis, orang tua IH enggan untuk melaporkan ke polisi, tapi meminta agar AY segera membayar utang nya ke seorang warga," ucapnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Pasangan Sesama Jenis di Cianjur Akad Nikah setelah Bohongi Orang Tua, Pernah Ditolak 2 Tahun Lalu
(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunJabar.id, Fauzi Noviandi)