Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sosok Komika Aulia Rakhman, Ditetapkan Tersangka Kasus Penistaan Agama, Singgung Nama Muhammad

Komika Aulia Rakhman ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama. Berikut sosoknya

Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Bobby Wiratama
zoom-in Sosok Komika Aulia Rakhman, Ditetapkan Tersangka Kasus Penistaan Agama, Singgung Nama Muhammad
Tangkapan layar Twitter/UmarSyadatHsb__
Komika Lampung Aulia Rakhman dianggap menghina Nabi Muhammad SAW dalam acara Desak Anies di Kafe Bento, Jalan Pulau Sebesi, Kecamatan Sukarame, Kota Bandar Lampung, Kamis (7/12/2023). - Berikut sosoknya 

TRIBUNNEWS.COM - Baru-baru ini, media sosial dihebohkan dengan video Komika Aulia Rakhman yang diduga menistakan agama.

Aulia diduga menghina Nabi Muhammad SAW saat mengisi acara Desak Anies yang digelar di sebuah kafe di Bandar Lampung, Lampung, Kamis (7/12/2023).

Buntutnya, Aulia dilaporkan ke Polda Lampung oleh Lingkar Nusantara (Lisan) Bandar Lampung.

Atas laporan itu, penyidik Polda Lampung menetapkan Aulia sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama.

Penyidik juga melakukan penahanan terhadap Aulia sejak Jumat (8/12/2023).

Penetapan tersangka terhadap Aulia dibenarkan Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik, Minggu (10/12/2023).

Baca juga: Jadi Tersangka Karena Diduga Menista Agama, Begini Penjelasan Komika Aulia Rakhman

"Benar kami telah tetapkan tersangka dan langsung tahan komika Aulia Rakhman sejak Jumat malam di Mapolda Lampung untuk penyelidikan pasca adanya tiga orang yang melaporkan ke Mapolda Lampung," ujarnya via WhatsApp kepada TribunLampung.co.id.

BERITA REKOMENDASI

Lantas seperti apa sosok Aulia Rakhman?

Pria berusia 33 tahun itu tercatat sebagai warga Kecamatan Rajabasa, Kota Bandar Lampung.

Mengutip Tribunnewswiki.com, Aulia tergabung dalam komunitas Stand Up Comedy Lampung.

Namanya pun cukup dikenal di Lampung.

Ia juga kerap diundang dalam berbagai acara.


Aulia sendiri mulai dikenal publik luas saat mengikuti ajang kompetisi Stand Up Comedy Suci 5.

Acara tersebut diselenggarakan oleh Kompas TV.

Sementara itu, Aulia juga dikabarkan telah menikah dan memiliki dua orang anak.

Nama Aulia Rakhman kemudian menjadi sorotan usai terseret kasus penistaan agama.

Dalam acara Desak Anies, Aulia menyampaikan materi Stand Up Comedy tentang nama Muhammad.

Imbas aksinya itu, Aulia sempat memberikan klarifikasi permintaan maaf.

Komika Aulia Rakhman ditetapkan tersangka dan ditahan pasca menghina Nabi Muhammad SAW, Minggu (10/12/2023).
Komika Aulia Rakhman ditetapkan tersangka dan ditahan pasca menghina Nabi Muhammad SAW, Minggu (10/12/2023). (Istimewa via Tribun Lampung)

Dalam klarifikasinya, Aulia mengungkapkan tak bermaksud menghina Nabi Muhammad SAW.

"Saya klarifikasi dan memohon maaf atas video yang beredar baru-baru ini terkait dengan materi saya di acara Anies."

"Di materi tersebut, saya tidak ada maksud sama sekali menyindir Nabi Muhammad SAW," terangnya.

Ia mengkau hanya bermaksud menyindir orang-orang yang memiliki nama Muhammad tapi tidak mencerminkan sifat Nabi Muhammad SAW.

Ia pun mengaku menyesal telah membawakan materi Stand Up Comedy terkait nama Muhammad tersebut.

"Sekali lagi saya menyesali perbuatan saya, menyesali apa yang sudah (saya) sampaikan di acara tersebut."

"Saya mohon maaf kepada umat Islam secara keseluruhan dan umat agama lainnya."

"Tidak ada maksud dari saya sama sekali untuk menghina Nabi Muhammad atau menistakan agama," tandasnya.

Baca juga: Komika Aulia Rakhman Jadi Tersangka seusai Diduga Hina Nabi Muhammad, Timnas AMIN Beri Bantuan Hukum

Ditetapkan Tersangka

Buntut dari materi Stand Up Comedy-nya itu, Aulia dilaporkan Lisan Bandar Lampung ke Polda Lampung.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, penyidik Polda Lampung menetapkan Aulia sebagai tersangka.

"Hasil dari penyelidikan bahwa komika Aupla Rakhmad ditetapkan tersangka.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik mengatakan, Aulia dikenakan pasal 156 huruf a KUHP tentang penodaan agama subsider Pasal 156 KUHP tentang ujaran kebencian terhadap suatu golongan.

Aulia pun terancam hukuman penjara 5 tahun.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Komika Aulia Ditetapkan Tersangka Penistaan Agama dan Ditahan Polda Lampung

(Tribunnews.com/Nanda Lusiana/Yohanes Liestyo Poerwoto, Tribunnewswiki.com/Ika Wahyuningsih, TribunLampung.co.id/Bayu Saputra)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas