Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Viral Pria Palak Karyawan di Medan, Minta Uang dan Jatah Es Krim, Korban Resign Meski Berakhir Damai

Sebuah video yang merekam cekcok antara seorang pria pemalak dengan karyawan wanita kedai es krim di Kota Medan menjadi viral di media sosial.

Penulis: Isti Prasetya
Editor: Sri Juliati
zoom-in Viral Pria Palak Karyawan di Medan, Minta Uang dan Jatah Es Krim, Korban Resign Meski Berakhir Damai
TribunMedan.com
Sebuah video yang merekam cekcok antara seorang pria pemalak dengan karyawan wanita kedai es krim di Kota Medan menjadi viral di media sosial. 

TRIBUNNEWS.COM - Sebuah video yang merekam cekcok antara seorang pria dengan karyawan salah satu kedai es krim di Medan menjadi viral di media sosial.

Pria itu beraksi ketika kedai sepi pengunjung dan karyawan wanita tampak meladeni kedatangannya.

Dikira hendak membeli, rupanya pria itu justru memalak karyawan dengan modus meminta uang keamanan.

Namun, karyawan itu tegas menolak permintaan pria yang mengenakan kaus putih abu-abu itu.

Cekcok tak terhindarkan lantaran pria tersebut memaksa meminta uang Rp 150 ribu per bulan.

Tak hanya uang, pria itu bahkan meminta jatah es krim tiap bulan kepada karyawan tersebut.

Karyawan kedai pun bersikeras tidak menuruti permintaan pria itu.

Baca juga: Viral Spanduk Tolak Cawapres Asam Sulfat Bertebaran di Medan, Gerindra: Makin Diejek, Makin Melejit

Berita Rekomendasi

Dari keterangan videonya, cekcok itu terjadi di kedai es krim Xin Xue di Medan Johor, Kota Medan.

Video itu menjadi viral setelah diunggah oleh akun Instagram @liputanmedan pada Jumat (8/12/2023).

Hingga artikel ini ditulis Senin (11/12/2023), video tersebut telah mendapatkan 67,8 ribu tayangan.

Korban enggan lapor

Mengutip Tribun-Medan, kasus pungutan liar di kedai es krim Xin Xue berakhir damai.

Kasus ini dinyatakan berakhir setelah korban berinisial KN (22) enggan melaporkan aksi pemalakan yang dilakukan pria bernama Diansyah ke polisi.

Padahal KN sudah mendapatkan arahan apabila ingin melanjutkan kasus itu ke ranah hukum.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas