ART di Bandung Culik Anak Majikan dan Minta Tebusan Rp50 Juta, Rencanakan Penculikan Bersama Pacar
ART di Bandung culik anak majikan dan meminta tebusan uang Rp50 juta. Pelaku beraksi bersama pacarnya dan menurunkan korban di gang sempit.
Editor: Abdul Muhaimin
TRIBUNNEWS.COM - Seorang asisten rumah tangga (ART) di Kota Bandung, Jawa Barat berinisial AF ditangkap usai terlibat kasus penculikan anak.
AF menculik anak majikannya dan meminta uang tebusan sebesar Rp50 juta.
Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono mengatakan AF mengajak pacarnya yang berinisial F untuk melakukan aksi penculikan anak pada 30 November 2023 lalu.
AF telah bekerja selama 1 tahun dengan majikannya dan nekat membawa kabur anak majikan karena desakan ekonomi.
Baca juga: Pelaku Penculikan dan Pencabulan Bayi di Cirebon akan Dites Kejiwaannya, Kondisi Korban Membaik
Setelah berhasil mendapatkan tebusan Rp 3,5 juta, penculik anak majikan, menurunkan korban anak berusia tiga tahun di sebuah gang, di Jalan Cikutra, Kota Bandung.
"Korban diturunkan di gang di Jalan Cikutra, jadi ditinggal begitu saja dan ditemukan pada pukul 01.15 dini hari oleh anggota linmas sedang menangis sendirian," ucapnya, Rabu (13/12/2023).
Asisten rumah tangga yang menculik anak majikan berusia tiga tahun, itu tadinya meminta uang tebusan Rp 50 juta.
Pelaku saat itu membawa anak majikannya menggunakan angkutan umum dari Cikutra menuju Ledeng, di Setiabudi, Kota Bandung.
"Pelaku bertemu dengan pacarnya yaitu G, di sekitar Jalan Setiabudi, kemudian dibawa keliling menggunakan motor," katanya.
Pelaku bersama pacarnya, kata dia, sempat mampir ke toko handphone untuk membeli nomor telepon baru yang digunakan menghubungi majikannya.
Baca juga: Sosok Pelaku Penculikan Bayi di Cirebon, Usia 40 Tahun dan Belum Menikah, Lecehkan Bayi di Kebun
"Pada hari itu juga tersangka menghubungi majikannya dan meminta tebusan Rp 50 juta," ucapnya.
Saat itu, orang tua korban atau majikan pelaku tak memiliki uang Rp 50 juta. Pelaku kemudian menurunkan tebusannya menjadi Rp 5 juta.
"Tersangka meminta Rp 5 juta tetapi ternyata korban tidak mampu juga, maka hanya memberikan Rp 3,5 juta. Kemudian ditransfer kepada tersangka," katanya.
Meski korban sudah dikembalikan kepada orang tuanya, kata dia, penyelidikan tetap dilakukan dan meringkus pelaku di kediamannya di daerah Kabupaten Bandung Barat, pekan lalu.
"Kami lakukan pengejaran terhadap pelaku dan bisa kita amankan AF, sedangkan G masih dilakukan pengejaran," katanya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kata dia, pelaku merencanakan penculikan bersama pacarnya pada 25 November 2023.
Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 83,76 F UU No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan hukuman paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Penculik Anak Majikan di Cikutra, Bandung, Tega Turunkan Korban di Sebuah Gang pada Dini Hari