Penahanan Warga Serang yang Bunuh Pencuri Ternak Ditangguhkan Kejaksaan
Pertimbangan jaksa menahan Muhyani sesuai pertimnbangan objektif dan subjektif sesuai KUHAP
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, SERANG- Kejaksaan Negeri Serang menangguhkan penahanan Muhyani (58), tersangka pembunuhan.
Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Serang, Rezkinil Jusar mengatakan upaya penangguhan penahanan itu karena ada pengajuan permohonan dari keluarga.
"Ada pengajuan dari keluarga supaya tidak ditahan atau pengalihan penahanan," ujarnya di kantornya pada Rabu (13/12/2023).
Baca juga: Sosok Pelaku Pembunuhan Bos Roti di Maros, Rencanakan Pembunuhan karena Sering Dihina
Sejak Kamis (7/12/2023), Muhyani ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Serang.
Namun, kini penahanan itu ditangguhkan.
Rezkini menjelaskan pertimbangan jaksa menahan Muhyani sesuai pertimnbangan objektif dan subjektif sesuai KUHAP.
"Ketika ada keluarga memohon dan ada pertimbangan khusus oleh penuntut umum makanya dikabulkan permohonan," ujarnya.
Anak merasa terpukul
Rohili (25) merasa terpukul mengetahui bapaknya, Muhyani ditetapkan tersangka di kasus pembunuhan.
Muhyani ditetapkan tersangka oleh Satreskrim Polresta Serang Kota karena menghabisi nyawa maling yang mencuri hewan ternaknya, pada Jumat 23 Februari 2023.
Menurut Rohili, bapaknya tersebut tidak berniat membunuh korban. Sebab saat itu, Muhyani memergoki dua orang pria berada di kandang kambing pada malam hari.
Pelaku yang tepergok kemudian mengeluarkan sebilah golok yang dibawanya dari pinggang melukai Muhyani.
Saat itu juga Muhayni mengeluarkan gunting, kemudian dengan cepat menusuknya di bagian dada pelaku.
Baca juga: Polresta Manado Gandeng Polda Gorontalo Buru Nelson Pelaku Pembunuhan Frengki
"Merasa terpukul lah, orang bela diri malah ditetapkan tersangka," kata Rohili di Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Rabu (13/12/2023).
Kronologis
Polresta Serang Kota menetapkan Muhyani (58), peternak asal Lingkungan Ketileng, Kelurahan Teritih, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, sebagai tersangka kasus tewasnya pencuri ternak bernama Waldi.
Muhyani dikenakan pasal penganiayaan hingga menyebabkan seseorang tewas.
Padahal, Muhyani mencoba membela diri saat berduel dengan pencuri.
Peristiwa itu terjadi pada Jumat (23/2/2023).
Baca juga: Devid Ai Pelaku Pembunuhan Mahasiswi di Bogor Tukang Serut Kayu, Berupaya Hilangkan Barang Bukti
"Padahal, Pak Muhyani enggak ada niat buat membunuh, karena si maling ini ngeluarin golok dulu. Jadi membela diri," kata Nuraen,
Ketua RT di Kelurahan Teritih kepada wartawan di kediaman Muhyani, Selasa (12/12/2023).
Nuraen menjelaskan, peristiwa ini terjadi pada Februrai 2023 pukul 04.00 WIB.
Saat itu, Muhyani mendengar suara berisik yang berasal dari kandang kambing miliknya yang berada di belakang rumahnya.
Ketika dicek ke dalam kandang, Muhyani kaget melihat ada dua pria yang tak dikenal, sedang mencoba mencuri beberapa kambing miliknya.
Merasa aksinya dipergoki, pelaku langsung mengeluarkan sebilah golok yang dibawanya dari pinggang untuk melukai Muhyani.
Baca juga: Mayat Mahasiswi asal Kabupaten Bogor Ditemukan di Apartemen, Diduga Korban Pembunuhan
Muhyani mengambil gunting yang biasa digunakan untuk memetik mentimun, kemudian dengan cepat menusuknya tepat di dada pelaku.
"Jadi karena si maling ini udah nyabut golok duluan, Pak Muhyani reflek ngambil gunting itu di dekat kandang dan diduluin. Memang Pak Muhyani ini punya sedikit ilmu bela diri. Jadi, ditusuk itu maling pas di dalam kandang itu kena dada," ujar Nuraen.
Usai berduel, pelaku melarikan diri bersama rekannya dengan luka di dada. Sedangkan Muhyani meminta bantuan warga lainnya.
Warga mencoba mengejar kedua pencuri itu hingga ke tengah persawahan.
Pada pukul 06.00 WIB, warga menemukan jasad satu pencuri bernama Waldi di sawah dengan luka tusuk di dadanya.
Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Kejaksaan Tangguhkan Penahanan Warga Serang yang Bela Diri Lawan Pencuri Ternak
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.