Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Bongkar Mafia Gas Elpiji di Tangerang, Pelaku Untung Rp743 Miliar selama 2 Tahun Beroperasi

Polisi telah mengamankan tersangka yang berinisial HR (40) dan SD (24), AG (50), DM (32), RZ (20), KR (38) dan RZ (29)

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Polisi Bongkar Mafia Gas Elpiji di Tangerang, Pelaku Untung Rp743 Miliar selama 2 Tahun Beroperasi
TribunBanten.com/Engkos Kosasih
Polda Banten menangkap delapan pelaku penyuntikan gas elpiji di wilayah Tangerang 

Kemudian sejumlah peralatan penyuntikan, lalu 11 pickup, 4 truk dan satu motor roda tiga yang digunakan pelaku membawa gas elpiji.

Saat ini lanjut Abdul Karim, polisi masih melakukan pengejaran pada 15 tersangka lain, yakni, SR, BD, RY, BD, FJ, FZ, BH, JL, AZ, DT, WR, IP, EM, HD dan AN.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Banten mengungkap kasus mafia gas di Banten. Sebanyak delapan orang ditangkap, yaitu HR (40) dan SD (24), AG (50), DM (32), RZ (20), KR (38) dan RZ (29).
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Banten mengungkap kasus mafia gas di Banten. Sebanyak delapan orang ditangkap, yaitu HR (40) dan SD (24), AG (50), DM (32), RZ (20), KR (38) dan RZ (29). (Kolase TribunBanten.com/Engkos)

"Selama dua tahun melalukan penyuntikan mereka berpindah-pindah lokasi, mulai di Parigi, Kota Tangerang, Cipete, Jakarta Selatan dan terakhir di Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang," jelasnya.

Akibat perbuatanya, Polda Banten menjerat para pelaku dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi

"Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak Rp60 miliar," pungkasnya. (Tribun Banten/Ahmad Haris)

 
Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Raup Omset Rp 1,05 Miliar per Hari, Mafia Gas Elpiji Dibongkar Polisi Setelah Dua Tahun Beroperasi

Berita Rekomendasi
Sumber: Tribun Banten
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas