Polisi Bongkar Mafia Gas Elpiji di Tangerang, Pelaku Untung Rp743 Miliar selama 2 Tahun Beroperasi
Polisi telah mengamankan tersangka yang berinisial HR (40) dan SD (24), AG (50), DM (32), RZ (20), KR (38) dan RZ (29)
Editor: Eko Sutriyanto
Kemudian sejumlah peralatan penyuntikan, lalu 11 pickup, 4 truk dan satu motor roda tiga yang digunakan pelaku membawa gas elpiji.
Saat ini lanjut Abdul Karim, polisi masih melakukan pengejaran pada 15 tersangka lain, yakni, SR, BD, RY, BD, FJ, FZ, BH, JL, AZ, DT, WR, IP, EM, HD dan AN.
"Selama dua tahun melalukan penyuntikan mereka berpindah-pindah lokasi, mulai di Parigi, Kota Tangerang, Cipete, Jakarta Selatan dan terakhir di Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang," jelasnya.
Akibat perbuatanya, Polda Banten menjerat para pelaku dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
"Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak Rp60 miliar," pungkasnya. (Tribun Banten/Ahmad Haris)
Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Raup Omset Rp 1,05 Miliar per Hari, Mafia Gas Elpiji Dibongkar Polisi Setelah Dua Tahun Beroperasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.