Sosok Black, Pembunuh Ayah dan Anak di Maros yang Baru Bekerja 2 Bulan di Belakang Rumah Korban
Ternyata, Black pernah ditahan di Rutan Kelas IIB Sengkang, Kabupaten Wajo atas kasus pencurian.
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
TRIBUNNEWS.COM - Pelaku pembunuhan ayah dan anak di sebuah ruko di Maros, Sulawesi Selatan telah ditangkap.
Pelaku berinisial A alias Black (20).
Ternyata, Black pernah ditahan di Rutan Kelas IIB Sengkang, Kabupaten Wajo atas kasus pencurian.
Hal ini disampaikan Wakapolres Maros, Kompol Andi Alamsyah dalam Konferensi Pers pengungkapan kasus pembunuhan ayah dan anak di Maros, Selasa (12/12/2023).
"Betul, pelaku merupakan residivis kasus pencurian di Wajo, tapi kami belum mengkonfirmasi terkait lama penahanannya," tuturnya.
Alamsyah menjelaskan, pelaku memang berasal dari Kabupaten Wajo.
Baca juga: Bos Roti di Maros dan Anaknya Dibunuh, Pelaku Sakit Hati Sering Dihina dan Rencanakan Pembunuhan
Ia baru bekerja sebagai buruh selama dua bulan di sebuah usaha bertempat di belakang rumah korban, di Lingkungan Sanggalea, Kelurahan Taroada, Kecamatan Turikale Kabupaten Maros.
"Pelaku merupakan buru yang bekerja di sebuah usaha di belakang rumah korban," ungkapnya.
Andi alias Black (20), tersangka pembunuhan ayah dan anak di Lingkungan Sanggalea, Kelurahan Taroada, Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Dalam kasus ini Andi diduga merencanakan pembunuhan terhadap tetangganya, Makmur (53) dan Abdillah Makmur (27).
Hal ini disampaikan Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Slamet dalam konferensi pers yang dilakukan di Mapolres Maros, Selasa (12/12/2023).
"Dijerat pasal 340 sub pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya 20 tahun," katanya.
Slamet menjelaskan pelaku melakukan aksinya lantaran merasa sakit hati.
Pelaku berprofesi sebagai buruh yang bekerja di belakang rumah korban.