3 Pengedar Narkoba di Ciamis Diringkus, Polisi Sebut Jadi Penangkapan Terbesar
Ketiganya merupakan tersangka pengedar narkoba jenis ganja kering, sabu, dan obat-obatan terlarang.
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
Ada pula sabu-sabu seberat 25,56 gram yang terbagi dalam beberapa bungkusan kecil siap edar dan satu plastik yang belum dikemas, satu unit timbangan digital kecil, satu bungkus bekas bumbu mie instan, satu bungkus bekas kemasan kopi, dan satu unit handphone.
Selain itu, polisi juga mengamankan sepeda motor beat berwana hijau tosca, sekitar 1.000 butir obat-obatan terlarang, satu tas selempang berwarna hitam, dan satu unit handphone.
Atas perbuatannya, pelaku AS dijerat pasal 111 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara minimal 4 tahun dan paling lama 12 tahun.
Dan untuk pelaku berinisial AA, dijerat pasal 114 ayat (1) Juncto pasal 112 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara untuk pelaku inisial IS, dijerat pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Juncto pasal 435 Juncto pasal 436 ayat (2) UU RI No. 17 tahun 2023 tentang kesehatan, dengan hukuman 5 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul 3 Pengedar Narkoba di Ciamis Dibekuk, Jadi Penngungkapan Terbesar di Ciamis dalam 2 Tahun Terakhir
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.