Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

3 Pengedar Narkoba di Ciamis Diringkus, Polisi Sebut Jadi Penangkapan Terbesar

Ketiganya merupakan tersangka pengedar narkoba jenis ganja kering, sabu, dan obat-obatan terlarang.

Editor: Muhammad Renald Shiftanto
zoom-in 3 Pengedar Narkoba di Ciamis Diringkus, Polisi Sebut Jadi Penangkapan Terbesar
Humas BNN
Ilustrasi Borgol 

TRIBUNNEWS.COM - Tiga pria di Ciamis, Jawa Barat diamankan karena jadi pengedar narkoba.

Ketiganya merupakan tersangka pengedar narkoba jenis ganja kering, sabu, dan obat-obatan terlarang.

Para tersangka berinisial IS (31), AS (23), dan AA (27).

Ketiga tersangka masing-masing mengedarkan barang yang berbeda, pelaku inisial IS (31) mengedarkan obat terlarang jenis Tramadol, Hexymer, Grantusip, dan Trihexyphenidyl.

Pelaku berinisial AS (23), mengedarkan Narkotika golongan 1 dalam bentuk tanaman ganja kering seberat 12,76 gram.

Terakhir pelaku berinisial AA (27) merupakan pengedar sabu seberat 25,56 gram, dengan kondisi ada sabu yang sudah dikemas siap edar dan satu kantong sabu yang disimpan dalam sebuah plastik bening.

Baca juga: Ditangkap 3 Kali karena Narkoba, Psikolog Duga Ammar Zoni Sulit Selesaikan Masalah hingga Frustasi

Kapolres Ciamis, AKPB Tony Prasetyo Yudhangkoro, menyebut, ketiga pelaku tersebut tidak saling mengenal dan beroperasi di tempat yang berbeda.

Berita Rekomendasi

Tony menambahkan, pengungkapan kasus Narkoba di Kabupaten Ciamis tersebut merupakan yang terbesar dalam kurun waktu dua tahun.

"Ya alhamdulillah dalam kurun waktu dua tahun pengungkapan kasus khususnya psikotropika jenis sabu-sabu, ini termasuk pengungkapan yang terbesar," imbuhnya.

Sementara itu, Kasat Res Narkoba Polres Ciamis, Iptu R. E. Budhi M mengatakan untuk modus pelaku pengedar sabu itu ada yang ditempel dan ditimbun.

"Modusnya, pelaku menggunakan dua metode yaitu ada yang ditempel di beberapa tempat dan ditimbun dalam tanah, jadi pemesan dan pelaku bertransaksi melalui online dan pemesan diberikan maps tentang lokasi barangnya oleh pelaku," ungkap Budhi dalam konferensi pers di Mapolres Ciamis, Kamis (14/12/2023).

Lebih lanjut, Budhi mengatakan bahwa ketiga pelaku tersebut bukan komplotan, masing-masing mengedarkan barang haram tersebut di jalur yang berbeda.

Pelaku AS ditangkap di wilayah Kecamatan Sindangkasih, kemudian pelaku AA ditangkap di wilayah Desa Sukamulya, Kecamatan Cihaurbeuti, dan pelaku IS ditangkap di sebuh rumah di Dusun Cikaret, Kecamatan Cihaurbeuti, Ciamis.

Adapun barang bukti yang berhasil diamakan dari ketiga tersangka di antaranya ganja kering seberat 12,76 gram dan satu unit handphone.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas