Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

5 Cadaver di Unpri Medan, Polisi: Kenapa Bisa Ada di Dalam Kampus?

Polisi mempertanyakan tentang asal usul mayat atau cadaver di kampus Unpri

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Erik S
zoom-in 5 Cadaver di Unpri Medan, Polisi: Kenapa Bisa Ada di Dalam Kampus?
Tribun Medan
Dua mayat tanpa identitas ditemukan di lantai 9 kampus Universitas Prima Indonesia (UNPRI) Medan. Video rekaman diduga dua mayat tersebut santer beredar di aplikasi WhatsApp. 

Namun, dalam klarifikasi yang disampaikannya itu ia tidak menjelaskan soal perizinan dan asal usul mayat tersebut.

Padahal aturan-aturan itu sudah diatur dalam peraturan menteri kesehatan Republik Indonesia nomor 37 tahun 2014 tentang penentuan kematian dan pemanfaatan organ donor.

Penjelasan IDI Sumut

Sementara, Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Sumatera Utara (Sumut) Dr. Ramlan Sitompul mengatakan harus dibedakan dulu cadaver dan mayat.

"Harus kita bedakan dulu cadaver dengan mayat biasa. Kalau untuk pendidikan kedokteran sudah ada jelas administrasinya yang harus dipenuhi, sehingga cadaver tersebut bisa sampai di fakultas kedokteran," ujarnya kepada Tribun Medan, Rabu (13/12/2023).

Harusnya pihak kampus bisa menjelaskan secara rinci, tidak perlu menimbulkan kehebohan sebab penggunaan cadaver di lingkungan pendidikan kedokteran sudah memiliki standar baku.

"Itu sudah ada standar bakunya, mungkin kalau detailnya di orang pendidikan yang bisa jelaskan ya. Kalau sudah ada lima seperti itu, udah jelas peruntukannya untuk pendidikan harusnya. Peletakkannya adalah di laboratorium anatomi," jelasnya.

Dijelaskannya bahwa cadaver itu ada proses pengawetan sehingga layak dijadikan bahan praktik pendidikan.

Rekomendasi Untuk Anda

"Peletakan di ruang terbuka saat proses praktek sah-sah saja, karena formalin itu cukup menyengat dan membuat perih mata, jadi kalau di ruangan terbuka akan lebih leluasa," katanya.

Sehingga berbeda lokasi penggunaan dan penyimpanan itu menjadi hal biasa dalam penggunaan cadaver. Meskipun begitu, ada etika yang harus dijaga ketika memperlakukan cadaver di dunia pendidikan.

"Kami di dunia kedokteran ini ada etika, termasuk bagaimana memperlakukan cadaver. Ada etika dan adabnya yang dilakukan dan harus di bawah bimbingan dosennya," jelasnya.

Sehingga, jika kondisi cadaver dinyatakan sudah tidak layak untuk diteliti harus dimakamkan sesuai prosedur.

"Dan apabila cadaver sudah tidak dipergunakan lagi harus dimakamkan. Untuk masa penggunaan cadaver tersebut tergantung kondisinya, jika dilihat masih layak bisa digunakan beberapa tahun, tapi jika dilihat sudah tidak bisa diidentifikasi lagi jaringan tubuhnya ya sudah tidak bisa digunakan," pungkasnya.

Apa Itu Cadaver?

Cadaver atau kadaver dalam KBBI ialah penyebutan lain kata jenazah.

Disebutkan, cadaver biasanya untuk penyebutan jenazah yang digunakan mahasiswa kedokteran untuk praktikum anatomi.

Lebih jelasnya, cadaver adalah mayat manusia yang secara legal digunakan untuk keperluan praktikum anatomi dan sudah mendapatkan izin resmi.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/4
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas