5 Cadaver di Unpri Medan, Polisi: Kenapa Bisa Ada di Dalam Kampus?
Polisi mempertanyakan tentang asal usul mayat atau cadaver di kampus Unpri
Editor: Erik S
(2) Pemanfaatan organ, jaringan, dan/atau sel dari mayat yang tidak dikenal atau tidak diurus keluarganya harus atas persetujuan tertulis orang tersebut semasa hidupnya, persetujuan tertulis keluarganya dan/atau persetujuan dari penyidik Kepolisian setempat.
(3) Persetujuan dari penyidik Kepolisian setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan dalam hal tidak diketahui adanya persetujuan tertulis orang tersebut semasa hidupnya/persetujuan tertulis keluarganya tidak dimungkinkan.
(4) Dalam hal mayat tersebut berhubungan dengan perkara pidana, pemanfaatan organ dari mayat hanya dapat dilakukan setelah proses pemeriksaan mayat yang berkaitan dengan perkara selesai.
(5) Pemanfaatan organ dari mayat harus dilakukan pencatatan dan pelaporan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 19
(1) Pengambilan organ dari donor kadaver hanya dilakukan segera setelah calon donor kadaver dinyatakan mati batang otak.
(2) Sebelum pengambilan organ dari donor kadaver sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib memperoleh persetujuan dari keluarga terdekat donor lebih dahulu.
Harus Dikubur
Apabila Kadaver sudah berusia lebih dari 5 tahun, maka akan dikuburkan secara layak sebagai bentuk penghormatan telah membantu pendidikan kedokteran.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Menguak Asal Usul 5 Mayat di Unpri, Cadaver Bukan di RS, Polrestabes: Kenapa di Kampus?