Detik-detik Pembobolan Rumah Mewah Kota Medan, Uang dan Perhiasan Senilai Ratusan Juta Raib
Perhiasan senilai Rp300 juta raib digondol. Tak hanya itu, pelaku yang berjumlah tujuh orang juga curi uang senilai Rp600 juta.
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
TRIBUNNEWS.COM - Rumah mewah yang berada di Jalan STM/Jalan Suka Terang, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, Sumatera Utara dibobol maling.
Perhiasan senilai Rp300 juta raib digondol.
Tak hanya itu, pelaku yang berjumlah tujuh orang juga curi uang senilai Rp600 juta.
Tujuh pelaku pun kini telah ditangkap polisi.
Adapun tujuh tersangka yang ditangkap ialah Faisal Lubis (53) sebagai tersangka utama atau otak kejahatan, beserta istrinya Evi Pangaribuan (43) warga Jalan Selamat, Gang Sawah.
Kemudian Afandi Amanda (37) sebagai eksekutor, warga Jalan Brigjen Katamso, Gang Saudara.
Baca juga: Polisi Tembak Anggota Komplotan Maling Spesialis Rumah Kosong di Bandar Lampung
Lalu, Anto Susanto (39) beserta seorang wanita Arimbi (40) warga Jalan Lantasan Patumbak dan Chalvin (24) warga Desa Lantasan, Patumbak serta Ahmad Tohir (41) warga Desa Sigara-gara, Patumbak.
Mereka sebagai penadah maupun orang yang turut menerima hasil kejahatan.
Kronologi Pencurian
Kata polisi, saat itu tersangka Faisal Lubis mendengar cerita dari adik korban berinisial ALP, kalau ia bersama abangnya (korban) serta keluarga akan pergi berlibur ke Parapat, Danau Toba pada Sabtu 2 Desember 2023.
Setelah mendengar cerita tersebut muncul niat jahat Faisal.
Lantas ia pergi dan memberitahu kepada tersangka utama atau eksekutor bernama Afandi Amanda.
Bermodalkan informasi yang didengar inilah kemudian mereka mengatur rencana membobol rumah korban dan skema pembagian hasil dimana Faisal Lubis, sebagai otak kejahatan mendapat 40 persen dan tersangka Afandi Amanda mendapat bagian 60 persen, sebagai eksekutor.
Pada Sabtu 2 Desember sekira pukul 10.00 WIB, ketika sudah memastikan rumah kosong, tersangka Afandi bergerak ke simpang Jalan Selamat menumpangi becak motor ke rumah korban di Jalan Suka Terang, Kecamatan Medan Johor.
Sementara tersangka Faisal Lubis berboncengan dengan ADK (saksi) menggunakan sepeda motor mengikuti tersangka Afandi.
Setibanya di rumah korban, tersangka Afandi Amanda alias MGL masuk ke dalam rumah dengan cara memanjat tembok pagar depan.
Lalu ia merusak garasi mobil menggunakan linggis dan menyusun beberapa kaleng cat berukuran besar sebagai tangga untuk naik ke lantai dua rumah.
Kemudian Afandi mengikat kain ke besi jerjak, lalu memanjat ke lantai dua.
Begitu berhasil naik ke lantai dua rumah, ia langsung mencongkel jendela kamar dan mulai mencuri celengan hingga parfum.
Setelah itu ia turun ke kamar di lantai 1 rumah, tapi sayangnya tidak menemukan barang berharga apapun.
Sehingga ia bergeser ke kamar sebelahnya dan menemukan uang tunai sebesar Rp 600 juta di dalam tas.
Tanpa berpikir panjang tersangka langsung memindahkannya ke tas satunya lagi.
"Jadi otak pelaku dua orang itu si FL dan AA, berawal dengar cerita atau informasi kalau rumahnya itu bakal ditinggal pergi liburan ke Danau Toba," kata Kapolsek Delitua Kompol Dedy Dharma, Rabu (13/12/2023).
Setelah berhasil mengambil celengan, parfum hingga uang tunai sebanyak Rp 600 juta pria berusia 37 tahun ini keluar melalui pintu belakang rumah dan berjalan kaki ke arah lampu merah Simpang Jalan Alfalah- Jalan STM Medan menemui ADK dan Faisal Lubis.
Kemudian mereka pergi ke sebuah hotel di Jalan Garu III dan memperlihatkan hasil pencurian tersebut kepada tersangka lain.
Disini tersangka Faisal Lubis diberi uang sebesar Rp 10 juta oleh tersangka Afandi Amanda supaya membeli 3 handphone sekaligus untuk mereka, menggunakan uang hasil pencurian.
Setelah itu para tersangka berpindah hotel ke Hotel Danau Toba di Jalan Imam Bonjol, untuk menghitung uang, dimana sudah ada tersangka Evi Pangaribuan, istri Faisal Lubis.
Ternyata dari uang tunai yang diambil tersebut, sebagian bermata uang dollar Singapura dan Ringgit Malaysia.
Sehingga mereka juga sempat menukar uang dari Ringgit Malaysia maupun Dollar Singapura ke rupiah.
Dari jumlah uang tersebut, sebagian dititipkan kepada tersangka Chalvin dan sebagian dibawa oleh tersangka Afandi Amanda.
Selanjutnya, tak lama kemudian anak korban menyadari jika rumahnya telah dibongkar maling.
Hal ini dilihat korban melalui rekaman kamera CCTV yang ada di rumah.
Selanjutnya korban melaporkan peristiwa ini ke Polsek Delitua.
Dari hasil pemeriksaan dan penyelidikan, Polisi bergerak cepat menangkap para pelaku di kediamannya pada Jumat (8/12/2023) lalu.
Kemudian polisi menyita sejumlah barang bukti yakni uang tunai sebesar Rp 211 juta pecahan 100 Ringgit Malaysia, 1 mobil Angkutan Umum 08 berwarna kuning nomor polisi BK 1058 GR, 4 buah handphone berbagai merek, satu set tempat tidur, mesin cuci, kulkas dan beberapa barang perlengkapan rumah tangga.
Kemudian ada 6 sepeda motor, satu kalung emas serta satu buah cincin emas putih.
Barang-barang ini diduga dibeli para tersangka dari uang hasil pencurian rumah milik korban SL di Jalan Suka Terang, Kecamatan Medan Johor.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 363 KUHPidana dan Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman 4 hingga 7 tahun penjara.
"Iya. Uangnya dibelikan barang-barang yang menjadi barang bukti tersebut,"ungkapnya.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul UMBAR CERITA SEDANG LIBURAN, Rumah Mewah di Medan Dibobol Kawanan Maling Kerugian 1 Miliar