Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Detik-detik Pembobolan Rumah Mewah Kota Medan, Uang dan Perhiasan Senilai Ratusan Juta Raib

Perhiasan senilai Rp300 juta raib digondol. Tak hanya itu, pelaku yang berjumlah tujuh orang juga curi uang senilai Rp600 juta.

Editor: Muhammad Renald Shiftanto
zoom-in Detik-detik Pembobolan Rumah Mewah Kota Medan, Uang dan Perhiasan Senilai Ratusan Juta Raib
TRIBUN-MEDAN.COM/FREDY SANTOSO
Penampakan rumah yang dibobol maling di Medan, Sumatera Utara 

TRIBUNNEWS.COM - Rumah mewah yang berada di Jalan STM/Jalan Suka Terang, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, Sumatera Utara dibobol maling.

Perhiasan senilai Rp300 juta raib digondol.

Tak hanya itu, pelaku yang berjumlah tujuh orang juga curi uang senilai Rp600 juta.

Tujuh pelaku pun kini telah ditangkap polisi.

Adapun tujuh tersangka yang ditangkap ialah Faisal Lubis (53) sebagai tersangka utama atau otak kejahatan, beserta istrinya Evi Pangaribuan (43) warga Jalan Selamat, Gang Sawah.

Kemudian Afandi Amanda (37) sebagai eksekutor, warga Jalan Brigjen Katamso, Gang Saudara.

Baca juga: Polisi Tembak Anggota Komplotan Maling Spesialis Rumah Kosong di Bandar Lampung

Lalu, Anto Susanto (39) beserta seorang wanita Arimbi (40) warga Jalan Lantasan Patumbak dan Chalvin (24) warga Desa Lantasan, Patumbak serta Ahmad Tohir (41) warga Desa Sigara-gara, Patumbak.

Berita Rekomendasi

Mereka sebagai penadah maupun orang yang turut menerima hasil kejahatan.

Kronologi Pencurian

Kata polisi, saat itu tersangka Faisal Lubis mendengar cerita dari adik korban berinisial ALP, kalau ia bersama abangnya (korban) serta keluarga akan pergi berlibur ke Parapat, Danau Toba pada Sabtu 2 Desember 2023.

Setelah mendengar cerita tersebut muncul niat jahat Faisal.

Lantas ia pergi dan memberitahu kepada tersangka utama atau eksekutor bernama Afandi Amanda.

Bermodalkan informasi yang didengar inilah kemudian mereka mengatur rencana membobol rumah korban dan skema pembagian hasil dimana Faisal Lubis, sebagai otak kejahatan mendapat 40 persen dan tersangka Afandi Amanda mendapat bagian 60 persen, sebagai eksekutor.

Pada Sabtu 2 Desember sekira pukul 10.00 WIB, ketika sudah memastikan rumah kosong, tersangka Afandi bergerak ke simpang Jalan Selamat menumpangi becak motor ke rumah korban di Jalan Suka Terang, Kecamatan Medan Johor.

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas