Mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana Terima Vonis 4 Tahun Penjara, Sekdishub Masih Pikir-pikir
Putusan 4 tahun penjara untuk Yana Mulyana lebih ringan dari tuntutan JPU KPK, yang meminta hakim menghukum Yana lima tahun penjara.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Mantan Wali Kota Bandung, Yana Mulyana menerima vonis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang memutuskan penjara selama 4 tahun kepada dirinya.
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK, yang meminta hakim menghukum Yana lima tahun penjara.
Vonis itu dibacakan hakim ketua Hera Kartiningsih, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Rabu (13/12/2023).
Seusai membacakan putusan, Hera bertanya kepada Yana Mulyana apakah ingin mengajukan banding atau menerima putusan.
Baca juga: KPK Geledah Kantor PDAM Bandung Terkait Kasus Yana Mulyana
Yana menyatakan sepakat untuk menerima putusan majelis hakim.
"Saya menerima, Yang Mulia," ujar Yana.
Selain Yana, hakim juga memvonis mantan Kadishub Dadang Darmawan empat tahun penjara dan Sekdishub Khairur Rijal lima tahun penjara.
Majelis hakim menilai Yana terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek Bandung Smart City.
"Menyatakan terdakwa Yana Mulyana telah terbukti secara sah dan meyakinkan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar Hera Kartiningsih, saat membacakan amar putusannya.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan penjara selama 3 bulan," tambah dia.
Dalam putusannya, terdapat hal memberatkan dan meringankan.
Hal memberatkan, Yana tak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.
Sementara itu, hal yang dinilai meringankan yakni Yana belum pernah dihukum dan mempunyai tanggungan keluarga.
Untuk Khairur Rijal, Hakim memvonis pidana penjara selama lima tahun.
Baca juga: KPK Tambah Masa Penahanan Wali Kota Bandung Yana Mulyana Dkk
Vonis itu lebih berat dibanding jaksa yang menuntut pidana kurungan selama empat tahun.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana selama lima tahun dan denda Rp 200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan," katanya.
Sedangkan Dadang Darmawan, divonis pidana kurungan selama empat tahun.
Vonis yang dikenakan sama dengan tuntutan jaksa yang juga memvonis dengan pidana penjara selama empat tahun.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana 3 bulan," katanya.
Sedangkan Rijal masih menimbang untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung.
"Saya pikir-pikir, Yang Mulia," ujar Khairur Rijal.
Ketiganya dikenakan Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 12 B Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Uang Pengganti
Yana dianggap bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam pengadaan CCTV dan Internet Service Provider (ISP) pada proyek Bandung Smart City.
Selain hukuman badan, hakim meminta Yana untuk membayar uang pengganti senilai Rp 435.724.000, SGD 14.520, Yen 645.000, USD 3.000, dan Bath 15.630.
"Jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti pidana penjara selama satu tahun," ujar Hera.
Yana pun diberikan sanksi tambahan berupa pencabutan hak untuk memilih dan dipilih dalam jabatan publik selama dua tahun.
Seperti halnya Yana, dua terdakwa lainnya, Dadang Darmawan dan Khairur Rijal. Keduanya juga diminta membayar uang pengganti.
Dadang diminta membayar uang pengganti senilai Rp 271.958.268.
Jika tak dibayar dalam tempo waktu satu bulan, maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun.
Rijal diminta untuk membayar uang pengganti jauh lebih besar, yakni Rp 586.537.286, Bath 85.670, SGD 187, SGD 2.187, RM 2.811, WON 950.000, SGD 20.000.
Jika uang pengganti itu tak dibayar dalam tempo waktu satu bulan, maka akan diganti dengan pidana penjara selama satu tahun.
"Jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara satu tahun," ucapnya. (nazmi abdurahman)
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul "Saya Menerima, Yang Mulia" Mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana Dijatuhi Hukum Penjara 4 Tahun