Cabuli 15 Murid, Guru Ngaji di Purwakarta Diburu Warga dan Polisi, 5 Hari Belum Ditemukan
Warga terus berupaya mencari keberadaan guru ngaji tersebut dengan menelusuri sejumlah hutan
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, PURWAKARTA - ON (40), seorang guru ngaji di Kecamatan Pondoksalam, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, terpaksa melarikan diri ketika warga merusak rumahnya.
Perusakan rumah ON itu dikarenakan warga kesal setelah mengetahui ON mencabuli 15 muridnya.
Aksi pelecehan seksual yang dilakukan oleh ON ini bahkan diketahui sudah berlangsung sejak tahun 2019 hingga 2023.
Baca juga: Hadapi Tuduhan Pelecehan Seksual, Tunangan Areum Eks T-ara Mencoba Akhiri Hidup
Kepala Desa Salem, Nana Sobana menyebutkan bahwa sejak ON melarikan diri pada Sabtu (9/12/2023).
Warga terus berupaya mencari keberadaan ON dengan menelusuri sejumlah hutan pegunungan.
"Warga sungguh antusias dan kompak untuk mencari keberadaan dari guru ngaji cabul ini. Kami pun sudah menyebar sejumlah warga ke beberapa titik untuk mencari titik terang keberadaan dari pelaku ini," ucap Nana saat ditemui Tribunjabar.id di sekitar lokasi kejadian, Kamis (14/12/2023).
Ia mengatakan, pencarian yang dilakukan oleh warga mulai dari pegunungan Jakara, Aksana hingga gunung putri.
Namun, pencarian yang kini sudah berlangsung lima hari itu belum membuahkan hasil.
"Sudah lima hari kami cari, namun masih nihil, belum diketahui keberadaannya. Sedangkan kami terus akan berupacaya mencari pelaku agar segera bisa ditangkap pihak kepolisian," ujarnya.
Sementara itu, salah satu warga sekitar, Wahyudi mengaku tidak menyangka dengan perbuatan yang dilakukan oleh ON.
Pasalnya, Wahyudin mengenal ON merupakan sosok guru ngaji yang baik.
Baca juga: Mahasiswa di Jogja Lakukan Pelecehan Seksual di Keramaian, Korbannya Masih Berusia 17 Tahun
"Yah kan kesehariannya itu ngajar ngaji, kadang berkebun terus memancing. Engga nyangka aja bisa melakukan hal seperti itu," katanya.
Dirinya berharap, pelaku bisa segera ditemukan dan ditangkap oleh pihak kepolisian.
"Semoga bisa ditangkap dan bisa mendapatkan hukuman yang setimpal," kata Wahyudin.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.