Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pria di Sidoarjo Bunuh Istri Menggunakan Tabung Gas, Pelaku Berpura-pura Korban Dirampok di Rumah

Suami bunuh istri di Sidoarjo karena sering diomeli. Pelaku memukul kepala korban menggunakan gas elpiji. Kasus kematian sempat direkayasa.

Editor: Abdul Muhaimin
zoom-in Pria di Sidoarjo Bunuh Istri Menggunakan Tabung Gas, Pelaku Berpura-pura Korban Dirampok di Rumah
Kolase Tribun-Video.com
Ilustrasi pembunuhan. Kasus suami bunuh istri terjadi di Sidoarjo, Jawa Timur. Seorang wanita bernama Nur Azizah (55) ditemukan meninggal dunia dalam kondisi berdarah pada Senin (11/12/2023). 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang ibu rumah tangga di Sidoarjo, Jawa Timur bernama Nur Azizah (55) ditemukan tewas di dalam rumahnya pada Senin (11/12/2023).

Korban mengalami luka di bagian kepala dan kondisinya berlumuran darah.

Janazah telah diautopsi di RS Bhayangkara Porong dan tim forensik menyatakan korban tewas karena mengalami kekerasan.

Pelaku pembunuhan merupakan suami korban yang bernama Riyadi (51), warga Perumahan Pranti, Kecamatan Sedati, Sidoarjo. 

Baca juga: Pengakuan Tersangka Pembunuhan Wanita di Bandung Barat, Korban yang Dikenal Lewat MiChat Diracun

Hanya karena kesal lantaran diomeli, pelaku tega memukul kepala istrinya menggunakan tabung elpiji ukuran 3 kilogram hingga tewas.

“Pelaku memukul kepala korban menggunakan tabung elpiji hingga meninggal dunia. Alasannya, dia mengaku kesal dengan istrinya tersebut karena diomeli,” kata Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, Kamis (14/12/2023).

Peristiwa tragis itu terjadi Senin siang lalu. Saat itu Riyadi yang bekerja sebagai sopir di sebuah toko kaca pulang kerja lebih awal.

Berita Rekomendasi

Dia ditanya istrinya karena beberapa waktu belakangan sering pulang awal.

Sang istri khawatir suaminya kehilangan pekerjaan.

Dari situ terjadi cekcok mulut. Korban juga terus mengomel ke suaminya, sampai dia masuk ke kamar mandi rumah.

Baca juga: Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Ibu Hamil di Kota Baubau yang Dilakukan Suami

Di sisi lain, Riyadi mulai emosi mendengar omelan sang istri.

Dia mengambil tabung elpiji tiga kilogram dan langsung memukulkannya ke wajah dan kepala sang istri ketika keluar dari kamar mandi.


Korban dipukul sampai tiga kali hingga terjatuh dan tergeletak di lantai.

“Korban tergeletak tak berdaya dan mengeluarkan cukup darah akibat pukulan tersebut,” ungkap Kusumo.

Melihat itu pelaku sempat membersihkan darah korban dengan kaosnya. Kemudian timbul ide untuk merekayasa peristiwa tersebut, dengan cara mengarang cerita bahwa seolah-olah terjadi perampokan yang mengakibatkan istrinya terbunuh.

Riyadi, suami yang tega aniaya istrinya hingga tewas di Sidoarjo, Kamis (14/12/2023)
Riyadi, suami yang tega aniaya istrinya hingga tewas di Sidoarjo, Kamis (14/12/2023) (Kompas.com/Andhi Dwi)

Dari situ pelaku kemudian mengeluarkan isi pakaian yang ada di lemari dan mengacak-acak kasur kamar depan. Kemudian pelaku memindahkan posisi korban ke ruang keluarga dengan cara di seret.

Supaya seolah-olah telah terjadi perampokan di rumahnya.

Baca juga: Wanita Usia 60 Tahun di Jember Jadi Korban Pembunuhan yang Diotaki Anak dan Calon Menantu

Kemudian Riyadi mendatangi rumah orang tuanya, mengabarkan telah terjadi perampokan di rumah dan istrinya terbunuh.

Orang tua beserta tetangga pun datang ke lokasi, lalu melapor ke Polsek Sedati.

Dari sana, petugas Reskrim Polresta Sidoarjo melakukan olah TKP dan memintai keterangan sejumlah saksi. Hasilnya, tidak ditemukan barang berharga yang hilang di rumah korban.

Selain itu, hasil resume otopsi pada 11 Desember 2023 menyebutkan bahwa sebab pasti kematian korban akibat kekerasan tumpul di wajah yang mengakibatkan patah tulang wajah dan kerusakan organ jaringan otak.

Kemudian polisi melakukan interogasi mendalam terhadap Riyadi, hingga akhirnya ia mengakui telah menghabisi istrinya sendiri menggunakan tabung gas elpiji 3 kg yang dipukulkan ke wajah.

Kepada polisi, tersangka pembunuhan ini mengaku emosi dan tidak betah diomeli istrinya, terkait kerja seenaknya sendiri.

Pria yang belum punya anak itupun langsung digelandang polisi.

Atas perbuatannya, Riyadi pun harus mendekam di dalam penjara. Dia dikenakan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun sesuai Pasal 44 ayat (3) UU RI No. 23 Tahun 2004.

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Pulang Kerja Langsung Diomeli, Suami Pukul Istri Pakai Tabung Elpiji hingga Tewas, Dikira Dipecat

Sumber: Tribun Jatim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas