Kejaksaan Hentikan Kasus Peternak Bunuh Pencuri, Begini Tanggapan Kapolresta Serang Kota
Polisi sebelumnya menetapkan sebagai tersangka karena membunuh seorang pencuri kambing
Editor: Erik S
"Jadi berdasarkan pasal itu, juga sesuai pasal 139 KUHP, kita nyatakan perkara itu close dan tidak kita limpahkan ke pengadilan," terangnya.
Saat disinggung apakah Muhyani telah dinyatakan bebas murni dari perkara tersebut.
Didik menerangkan bahwa dalam kasus itu Muhyani bukan disebut bebas murni, lantaran perkaranya belum masuk ke tahap penuntutan.
"Bukan bebas murni, karena belum ke tahap penuntutan. Jadi jaksa itu, dapat menentukan layak atau tidak dilimpahkan ke pengadilan," katanya.
"Karena setelah kita kaji berdasarkan pasal 49 ayat 1 kuhp bahwa ternyata ini tidak layak dilimpahkan ke pengadilan, maka kita keluarkan surat ketetapan pemberhentian penuntutan," sambungnya.
Dengan begitu, Didik menegaskan bahwa pihaknya telah menutup kasus perkara tersebut.
"Jadi dia bukan lagi bebas, tapi memang sudah kita tutup perkara itu, bukan terdakwa dia, karena perkara belum kita limpahkan, sehingga dia tidak lagi menyandang status terdakwa ataupun tersangka," tandasnya.
Penulis: Ahmad Tajudin
Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Ini Penjelasan Jaksa yang Hentikan Kasus Muhyani, Peternak di Kota Serang yang Tusuk Maling