Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejaksaan Hentikan Kasus Peternak Bunuh Pencuri, Begini Tanggapan Kapolresta Serang Kota

Polisi sebelumnya menetapkan sebagai tersangka karena membunuh seorang pencuri kambing

Editor: Erik S
zoom-in Kejaksaan Hentikan Kasus Peternak Bunuh Pencuri, Begini Tanggapan Kapolresta Serang Kota
TribunBanten.com/Tajudin
Kasus perkara yang menjerat seorang peternak di Kota Serang atas nama Muhyani (58) yang sempat viral kini telah dihentikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang. 

"Jadi berdasarkan pasal itu, juga sesuai pasal 139 KUHP, kita nyatakan perkara itu close dan tidak kita limpahkan ke pengadilan," terangnya.

Baca juga: Pria Banten bunuh pencuri ditetapkan jadi tersangka, ‘Harapan dibebaskan, dia tulang punggung keluarga sehari-hari’

Saat disinggung apakah Muhyani telah dinyatakan bebas murni dari perkara tersebut.

Didik menerangkan bahwa dalam kasus itu Muhyani bukan disebut bebas murni, lantaran perkaranya belum masuk ke tahap penuntutan.

"Bukan bebas murni, karena belum ke tahap penuntutan. Jadi jaksa itu, dapat menentukan layak atau tidak dilimpahkan ke pengadilan," katanya.

"Karena setelah kita kaji berdasarkan pasal 49 ayat 1 kuhp bahwa ternyata ini tidak layak dilimpahkan ke pengadilan, maka kita keluarkan surat ketetapan pemberhentian penuntutan," sambungnya.

Dengan begitu, Didik menegaskan bahwa pihaknya telah menutup kasus perkara tersebut.

"Jadi dia bukan lagi bebas, tapi memang sudah kita tutup perkara itu, bukan terdakwa dia, karena perkara belum kita limpahkan, sehingga dia tidak lagi menyandang status terdakwa ataupun tersangka," tandasnya.

Berita Rekomendasi

Penulis: Ahmad Tajudin

Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Ini Penjelasan Jaksa yang Hentikan Kasus Muhyani, Peternak di Kota Serang yang Tusuk Maling

Sumber: Tribun Banten
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas