Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sopir Bus Handoyo Bantah Ugal-ugalan di Jalan, Berstatus Tersangka dan Terancam 12 Tahun Penjara

Sopir bus PO Handoyo membantah mengemudikan bus dengan kecepatan tinggi. Kini berstatus tersangka dan ditahan di Mapolres Purwakarta.

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Sopir Bus Handoyo Bantah Ugal-ugalan di Jalan, Berstatus Tersangka dan Terancam 12 Tahun Penjara
Istimewa
Rinto Katana, sopir bus PO Handoyo yang diamankan polisi. Rinto ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap lalai. 

Sopir utama mengemudikan bus dari Magelang sampai Kendal, kemudian dilanjutkan Rinto.

Kecelakaan maut bus AKAP PO Handoyo jurusan Yogyakarta-Bogor di Interchange Km 72 Exit Tol Cikopo, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, Jumat (15/12/2023) sore.
Kecelakaan maut bus AKAP PO Handoyo jurusan Yogyakarta-Bogor di Interchange Km 72 Exit Tol Cikopo, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, Jumat (15/12/2023) sore. (Tangkap layar Instagram)

Menurut AKBP Edward Zulkarnain, penetapan Rinto sebagai tersangka dilakukan setelah proses penyelidikan dan gelar perkara.

"Berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara akhirnya menetapkan seorang tersangka supir bus PO Handoyo dan saat ini sudah ditahan di Mapolres Purwakarta untuk pemeriksaan hukum lebih lanjut," ungkapnya, Sabtu (16/12/2023).

Menurutnya bus dengan nomor polisi AA 7626 DA melaju dengan kecepatan tinggi sehingga menabrak pembatas jalan dan terguling.

Baca juga: Tampang Sopir Bus PO Handoyo yang Diamankan Polisi karena Diduga Ada Kelalaian saat Mengemudi

Saat proses pemeriksaan posisi perseneling bus masih berada di gigi tinggi.

"Kita perkirakan kecepatan saat melintasi tikungan itu diatas 40 Km/jam, padahal di sebelum tikungan sudah ada peringatan jika batas maksimal itu 40 Km/jam," bebernya.

Akibat kelalaiannya, Rinto dapat dijerat dengan pasal 311 ayat 5,4,3,2,1 atau 310 ayat 4,3,2,1 Undang-undang RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan.

BERITA REKOMENDASI

Sosok Tersangka

Diketahui, Rinto Katana merupakan sopir kedua bus dengan jurusan Yogyakarta-Bogor tersebut.

Rinto berasal dari Purworejo, Jawa Tengah dan berusia 28 tahun.

Pengelola bus PO Handoyo, Salamun mengatakan Rinto sudah setahun bekerja sebagai sopir di perusahaannya.

Baca juga: Kronologi Kecelakaan Bus Handoyo di Tol Cipali: Tabrak Pembatas Jalan lalu Terguling, 12 Orang Tewas

"Rinto sudah bekerja kurang lebih sekitar satu tahun. Dia juga sudah biasa menggunakan mobil itu," tuturnya.


Ia menambahkan kondis bus yang dikemudikan Rinto masih bagus dan terbilang masih baru.

Selain itu, perusahaan rutin melakukan pengecekan kendaraan agar memenuhi standar operasional kendaraan.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas