Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gubernur Kepri Ansar Ahmad Diperiksa Polisi Terkait Kasus Dugaan Honorer Fiktif

Menurut Ansar, kedatangannya ke Ditreskrimsus memberikan klarifikasi mengenai kasus honorer fiktif di Setwan DPRD Kepri.

Editor: Erik S
zoom-in Gubernur Kepri Ansar Ahmad Diperiksa Polisi Terkait Kasus Dugaan Honorer Fiktif
dok Tribun Batam
(ilustrasi) Gubernur Kepri (Kepulauan Riau) Ansar Ahmad diperiksa selama lima jam Polda Kepri terkait dugaan penyalahgunaan dana belanja Pegawai Tidak Tetap (PTT) dan Tenaga Harian Lepas (THL) yang diduga fiktif tahun anggaran 2021 sampai tahun 2023 di Provinsi Kepri. 

"Sudah selesai ya, saya ditunggu ibu di rumah, jadi ini langsung bertolak ke Tanjungpinang," katanya.

Ansar didampingi empat orang stafnya dimana satu diantaranya perempuan.

Kronologis

Kasus ini mencuat setelah seorang pekerja yang hendak mendaftarkan dirinya ke sebuah perusahaan.

Namun datanya tidak bisa diakses BPJS Ketenagakerjaan karena dirinya sudah terdaftar sebagai Tenaga Harian Lepas di Setwan DPRD Provinsi Kepri.

Direskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Nasriadi mengungkap jika pekerja tersebut tidak bekerja sama sekali sebagai honorer di Setwan DPRD Kepri.

Apalagi mengikuti pengangkatan.

Namun terdata menerima honor, namujn ia mengaku tak pernah menerima honor tersebut.

BERITA REKOMENDASI

Sebelum meminta keterangan Gubernur Kepri, penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri telah memanggil ratusan saksi.

Sedikitnya 234 saksi diminta keterangannya untuk mengungkap terang benderang kasus ini.

Nasriadi merinci, dari 234 saksi, sebanyak 219 di antaranya merupakan Tenaga Harian Lepas (THL) yang terdaftar.

Kemudian 10 pekerja di Setwan DPRD Kepri, 3 pekerja di Pemprov Kepri dan 2 orang dari BPJS Ketenagakerjaan.

Mengacu pada perekrutan honorer di lingkungan pemerintah yang telah diatur dalam SK Mendagri nomor 814 tertanggal 10 Januari 2013 yang mengatur mekanisme pengangkatan, penggajian, juga berapa kuantitas atau jumlah yang diangkat.


Gubernur Kepri diketahui mengeluarkan 2 surat edaran terkait perekrutan yakni pada 2021 dan 2023.

Pertama, SK Gubernur pada 14 Juli 2021 nomor 814 yang menyatakan bahwa tidak boleh menambah alias tetap dalam jumlah yang sama.

Halaman
123
Sumber: Tribun Batam
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas