Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gubernur Kepri Ansar Ahmad Diperiksa Polisi Terkait Kasus Dugaan Honorer Fiktif

Menurut Ansar, kedatangannya ke Ditreskrimsus memberikan klarifikasi mengenai kasus honorer fiktif di Setwan DPRD Kepri.

Editor: Erik S
zoom-in Gubernur Kepri Ansar Ahmad Diperiksa Polisi Terkait Kasus Dugaan Honorer Fiktif
dok Tribun Batam
(ilustrasi) Gubernur Kepri (Kepulauan Riau) Ansar Ahmad diperiksa selama lima jam Polda Kepri terkait dugaan penyalahgunaan dana belanja Pegawai Tidak Tetap (PTT) dan Tenaga Harian Lepas (THL) yang diduga fiktif tahun anggaran 2021 sampai tahun 2023 di Provinsi Kepri. 

TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Gubernur Kepri (Kepulauan Riau) Ansar Ahmad diperiksa selama lima jam di Polda Kepri terkait dugaan penyalahgunaan dana belanja Pegawai Tidak Tetap (PTT) dan Tenaga Harian Lepas (THL) yang diduga fiktif tahun anggaran 2021 sampai tahun 2023 di Provinsi Kepri.

Dikutip dari Tribun Batam, Ansar Ahmad didampingi oleh sejumlah staf dari Pemprov Kepri di Ditreskrimsus Polda Kepri, Sabtu (16/12/2023).

Menurut Ansar, kedatangannya ke Ditreskrimsus memberikan klarifikasi mengenai kasus honorer fiktif di Setwan DPRD Kepri.

Baca juga: Terima Gubernur Kepri, Moeldoko Dorong Pengembangan Bandara Haji Raja Abdullah

"Ini sebetulnya hari jumat kemarin, namun karena jadwal padat. Jadi hari ini kita penuhi panggilan," kata Ansar Ahmad.

Ansar menjelaskan dirinya ditanyain sebanyak 14 pertanyaan oleh penyidik.

"Tadi itu pertanyaannya 13 atau 14 gitulah," kata Ansar.

Dia menjelaskan kedatangannya memberikan keterangan mengenai surat edaran yang dikeluarkan gubernur tahun 2021 dan 2023.

BERITA REKOMENDASI

" Jadi untuk rekrutan honorer itu sudah tidak diperbolehkan lagi karena memberatkan APBD," kayanya.

Dia juga menjelaskan dirinya ditanyain seputar surat edaran tersebut.

" Tadi semua sudah kita sampaikan," katanya.

Ansar mengatakan pemeriksaan sendiri waktunya hanya setengah jam. Hanya saja mereka lebih banyak berbincang sekaligus silaturahmi.

Dia juga mengatakan di ruang penyidik mereka makan sate padang dan minum kopi.


"Kita santai, sudah makan, tadi ngopi juga," kata Ansar.

Ansar mengatakam dirinya akan langsung bertolak ke Tanjungpinang, setelah dari Polda.

"Sudah selesai ya, saya ditunggu ibu di rumah, jadi ini langsung bertolak ke Tanjungpinang," katanya.

Ansar didampingi empat orang stafnya dimana satu diantaranya perempuan.

Kronologis

Kasus ini mencuat setelah seorang pekerja yang hendak mendaftarkan dirinya ke sebuah perusahaan.

Namun datanya tidak bisa diakses BPJS Ketenagakerjaan karena dirinya sudah terdaftar sebagai Tenaga Harian Lepas di Setwan DPRD Provinsi Kepri.

Direskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Nasriadi mengungkap jika pekerja tersebut tidak bekerja sama sekali sebagai honorer di Setwan DPRD Kepri.

Apalagi mengikuti pengangkatan.

Namun terdata menerima honor, namujn ia mengaku tak pernah menerima honor tersebut.

Sebelum meminta keterangan Gubernur Kepri, penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri telah memanggil ratusan saksi.

Sedikitnya 234 saksi diminta keterangannya untuk mengungkap terang benderang kasus ini.

Nasriadi merinci, dari 234 saksi, sebanyak 219 di antaranya merupakan Tenaga Harian Lepas (THL) yang terdaftar.

Kemudian 10 pekerja di Setwan DPRD Kepri, 3 pekerja di Pemprov Kepri dan 2 orang dari BPJS Ketenagakerjaan.

Mengacu pada perekrutan honorer di lingkungan pemerintah yang telah diatur dalam SK Mendagri nomor 814 tertanggal 10 Januari 2013 yang mengatur mekanisme pengangkatan, penggajian, juga berapa kuantitas atau jumlah yang diangkat.

Gubernur Kepri diketahui mengeluarkan 2 surat edaran terkait perekrutan yakni pada 2021 dan 2023.

Pertama, SK Gubernur pada 14 Juli 2021 nomor 814 yang menyatakan bahwa tidak boleh menambah alias tetap dalam jumlah yang sama.

Sedangkan tahun 2023 edaran yang baru menyebut apabila menambah jumlah satker itu merupakan tanggung jawab satker masing-masing yang akan berurusan dengan hukum.

Nama Gubernur Kepri Ansar Ahmad turut disebut Nasriadi dalam kasus ini dengan kapasitasnya sebagai saksi.

"Penyidik telah mengirimkan surat pemanggilan kepada yang bersangkutan menjadi saksi, namun gubernur meminta untuk penjadwalan ulang karena tengah melakukan kegiatan," kata Nasriadi.

Pemanggilan gubernur Ansar sendiri untuk dimintai keterangan atas surat edaran yang dikeluarkan, dan akan dimintai keterangan lanjutan terkait pengawasan dan perekrutan honorer di lingkup Pemprov Kepri.

"Selama ini anggaran yang dipakai normalnya 167, berati ada penambahan hingga 234. Untuk 167 orang ini memang sudah ada anggarannya, lalu untuk selebihnya mereka menggunakan anggaran dari mana padahal sudah ada anggaran setiap kegiatan yang tak boleh disiasati anggaran lainnya, dan saat ini masih kami selidiki," ujarnya

Diduga ada 605 pegawai PTT dan THL fiktif dalam pendanaan tersebut.

Artikel ini telah tayang di TribunBatam.id dengan judul Lima Jam Lebih Polda Mintai Keterangan Gubernur Kepri Ansar Ahmad Soal Edaran Honorer

dan

Polda Periksa 234 Saksi Sebelum Minta Keterangan Gubernur Kepri Ansar Ahmad

Sumber: Tribun Batam
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas