Kronologi Duel 2 Remaja Mengakibatkan Satu Orang Luka Terkena Sabetan Senjata Tajam
Saat kejadian pelaku KNZ menyabet RZL dan mengenai perut hingga terjatuh ke aspal sehingga RZL menjadi korban dalam kejadian tersebut
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Jogja Neti Istimewa Rukmana
TRIBUNNEWS.COM, BANTUL - Remaja KNZ (14) dan MSM (17), harus menjalani masa hukumannya usai terlibat kesepakatan untuk melaksanakan open fight (OF) atau duel dan berujung membuat seorang mengalami luka berat.
Kasus tersebut bermula saat KNZ, MBM dan teman-temannya datang ke angkringan yang berada di Ring Road Selatan untuk menemui seorang pelajar yang berasal dari Kemantren Wirobrajan, Kota Yogyakarta, berinisial RZL (15) bersama teman-temannya pada Senin (27/11/2023) sekitar pukul 20.30 WIB.
"Kemudian, pada pukul 22.00 WIB, RZL datang ke angkringan dan bertemu dengan KNZ dan terjadi kesepakatan untuk melaksanakan OF atau duel dengan ketentuan yaitu dilakukan di Ring Road Selatan pukul 00.00 WIB dan tidak boleh melaporkan kejadian itu ke Polisi," tuturnya kepada awak media saat Jumpa Pers di Polres Bantul, Senin (18/12/2023).
Kemudian, pada pukul 23.00 WIB, KNZ dan teman-temannya pergi dan pada pukul 00.00 WIB mereka semua berkendara di Ring Road Selatan dan ketika sedang berada di jalur cepat, KNZ dan MSM berpapasan dengan RZL.
Pada saat mereka berjarak dekat, akhirnya RZL dan KNZ berbarengan turun dari sepeda motor dan saling mengeluarkan senjata tajam serta mengakibatkan tangan RZL dan KNZ saling terkena.
Baca juga: Balita Jadi Korban Penganiayaan di Condet Jaktim, Kondisinya Kini Masih Kritis
"Kemudian KNZ menyabet RZL dan mengenai perut RZL hingga terjatuh ke aspal sehingga RZL menjadi korban dalam kejadian tersebut," kata AKP Bayu.
Kemudian, KNZ bertekad untuk menaiki sepeda motornya, namun disabet oleh korban RZL dan dari arah belakang ada MSM yang juga menyabetkan clurit ke arah punggung KNZ sebanyak satu kali.
Kala itu, celurit MSM didapatkan saat celurit yang semula dibawa oleh KNZ terlempar di dekatnya.
Seusai kejadian itu, korban RZL dibawa ke rumah Sakit Pratama dan dirujuk ke rumah sakit PKU Muhammadiyah Yogyakarta untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.
"Selanjutnya, pada Selasa (28/11/2023) sekira pukul 01.30 WIB, ayah kroban RZL didatangi sekitar lima orang yang merupakan teman RZL dan memberitahu bahwa RZL berada di IGD PKU Muhammadiyah Yogyakarta karena terluka," urai AKP Bayu.
"Sesampainya di PKU Muhammadiyah Yogyakarta, dijelaskan oleh dokter bahwa korban RZL harus segera dioperasi dikarenakan ada luka sobek di perut dan luka sobek di tangan dan di kaki," imbuh dia.
Mengetahui penyebab kejadian itu, ayah korban RZL langsung melaporkannya kepada jajaran Polres Bantul.
"Setelah mendapatkan laporan adanya diduga tindak pidana pengeroyokan tersebut, Team Jatanras Polres Bantul langsung melakukan penyelidikan," beber dia.
"Setelah dilakukan penyelidikan, didapatkan beberapa orang yang patut diduga sebagai pelaku kejadian itu. Sehingga, di Kota Yogyakarta, pada Rabu (29/11/2023) sekira pukul 01.30 WIB dilakukan pengamanan yang diduga pelaku pengeroyokan," imbuhnya.
Atas kejadian itu, dua pelaku yang masih berada di bawah umur disangkakan Pasal 80 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsidair Pasal 170 KUHP.
Kemudian, tepat di dalam Pasal 170 ayat 2 KUHP, dua pelaku yakni KNZ dan MSM diancaman hukuman tiga tahun enam bulan (Undang-Undang perlindungan anak) dan diancam hukuman sembilan tahun tahun.(nei)
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Akhir Kasus Duel Dua Pelajar Asal Jogja Sepakat Open Fight di Ring Road Selatan