Pria Lampung Ini Mengaku Jadi Korban Begal dan Uang Rp7,3 Juta Amblas, Ternyata Tujuannya Tipu Istri
Tekab 308 Polres Lampung Tengah mengajak Taufik ke lokasi kejadian untuk melakukan olah TKP namun yang diceritakan tidak sesuai kondisi di lapangan
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Lampung Fajar Ihwani Sidiq
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Pria bernama Taufik Eko Priadi (24) membuat laporan palsu dengan mengaku telah menjadi korban pembegalan, di jalan raya Gunung Sugih, Kecamatan Gunung Sugih, Lampung Tengah, Minggu (17/12/2023).
Aksi pria asal Gunung Sugih, Lampung Tengah dimaksudkan menipu istrinya sendiri.
Pasalnya, saat kejadian uang tunai Rp 7,3 juta milik pelaku digasak dua pelaku begal.
Setelah diperiksa mendalam oleh polisi, ternyata Taufik membuat laporan palsu.
Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia mengatakan, pelaku berniat membohongi istrinya.
"Uang itu adalah hasil penjualan pulsa.
Baca juga: Begal Payudara Berkeliaran di Pamulang, Wanita Bercadar Jadi Korbannya
Taufik pura-pura jadi korban begal supaya tidak beri setoran ke istri," katanya saat dikonfirmasi, Selasa (19/12/2023).
Mulanya Taufik mendatangi Polres Lampung Tengah, Minggu, sekira pukul 15.00 WIB.
Dia mengaku baru saja menjadi korban pembegalan di ruas jalan Gunung Sugih menuju Kota Gajah, tepat sebelum kantor DPRD.
Taufik mengaku saat itu naik motor seorang diri.
Lalu ada dua orang begal menjatuhkannya dari motor lalu merampas uang tunai miliknya senilai Rp 7,3 juta.
Laporan Taufik langsung diproses dengan STPL Lp B-420/XII/2023/SPKT/POLRES LAMTENG.
Kemudian Tekab 308 Polres Lampung Tengah mengajak Taufik ke lokasi kejadian untuk melakukan olah TKP.
Namun, serangkaian kejadian yang diceritakan Taufik tidak sesuai kondisi di lapangan.
Tidak ada warga sekitar yang melihat kejadian pembegalan.
Saat didesak oleh polisi, akhirnya tersangka mengaku telah berbohong.
"Tersangka mengaku terpaksa membuat laporan palsu agar uang jatah istri bisa digunakan untuk bayar utang," ujarnya.
Kini Taufik ditetapkan menjadi tersangka kasus laporan palsu.
"Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan polisi di Mapolres Lampung Tengah guna penyelidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan pasal 242 dan 240 KUHPidana dengan ancaman tujuh tahun penjara," tandasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Demi Bayar Utang, Pria di Lampung Tengah Mengaku Jadi Korban Begal