Siswi SMA di Sulsel Dicabuli Wakil Kepala Sekolah, Korban Diajak ke Ruang Kerja saat Acara Porseni
Wakil Kepala Sekolah di Sulsel ditangkap usai dilaporkan mencabuli siswinya. Pelaku mengajak korban masuk ke ruang kerja di sekolah.
Editor: Abdul Muhaimin
![Siswi SMA di Sulsel Dicabuli Wakil Kepala Sekolah, Korban Diajak ke Ruang Kerja saat Acara Porseni](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/ilustrasi-pemerkosaan-ilustrasi-pencabulan.jpg)
"Pelaku ini sempat menyampaikan kepada korban bahwa saya siap jadi pengganti bapakmu," tuturnya
Tak terima perlakuan pelaku, A lantas mengadukan hal tersebut kepada tantenya.
Baca juga: Tersangka Pencabulan 27 Anak Laki-laki di Tapanuli Tengah Ditangkap, Korban Diajak Main Game Online
"Korban ini tinggal di rumah tantenya, disampaikan bahwa dia mengalami pelecehan sehingga kami memburu pelaku bersama pihak Polsek," ungkapnya.
S melakukan tindakan bejat itu pada pukul 09.30 Wita dan diringkus di ruang kerjanya oleh kepolisian Polsek Batang pada pukul 12.00 Wita.
S kemudian digelandang ke Mapolres Jeneponto untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
S sempat dituding melakukan pencabulan terhadap sejumlah muridnya.
Namun penuturan pelaku, ini baru kali pertama terjadi.
"Kalau dari keterangan korban dan pelaku baru kali ini kejadian," ungkapnya.
Baca juga: Selama 4 Tahun Gadis di Probolinggo Jadi Korban Pencabulan Ayah Tiri, Begini Modus Pelaku
Kendati demikian, pelaku terancam kurungan pidana maksimal 20 tahun penjara.
Hal itu tertuang dalam pasal 82 ayat 1 dan 2 tentang Undang-Undang (UU) perlindungan anak.
"Sampai 20 tahun sampai 15, karena seorang pendidik, seorang pengasuh kita pasang di pasal 82 ayat 1 dan 2," tuturnya.
Artikel ini telah tayang di TribunTimur.com dengan judul Wakasek Lecehkan Murid di Jeneponto Ngaku Khilaf, Kini Terancam 20 Tahun Penjara
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.