Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Update Kasus Subang: Hakim Tolak Praperadilan Para Tersangka, Ini Pertimbangannya

Majelis hakim menilai Polda Jawa Barat telah memenuhi dua alat bukti, saat menetapkan Mimin Mintarsih, Arighi dan Abi sebagai tersangka.

Editor: Erik S
zoom-in Update Kasus Subang: Hakim Tolak Praperadilan Para Tersangka, Ini Pertimbangannya
Ahya Nurdin/Tribun jabar
Mimin Mintarsih bersama kedua anaknya saat ditemui di rumahnya, Kamis (19/10/2023) 

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG -  Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung menolak gugatan praperadilan yang dilayangkan tiga tersangka pembunuhan ibu dan anak di Kabupaten Subang, Jawa Barat.

Putusan majelis hakim dibacakan oleh Hakim tunggal Harry Suptanto, Selasa (19/12/2023).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai Polda Jawa Barat telah memenuhi dua alat bukti, saat menetapkan Mimin Mintarsih, Arighi dan Abi sebagai tersangka.

Baca juga: Berkas Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Akan Dikembalikan Jaksa ke Polisi

"Mengadili, menolak permohonan praperadilan dari para pemohon untuk seluruhnya," ujar Harry.

Hakim juga beranggapan bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan tersangka M Ramdanu alias Danu, keterangan saksi ahli serta bukti visum dari korban Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu, telah memenuhi untuk menetapkan ketiganya sebagai tersangka.

Pengacara tersangka terima putusan hakim

Rohman Hidayat pengacara ketiga tersangka mengaku menerima putusan hakim yang menolak praperadilan kliennya.

Menurutnya, tujuan mengajukan gugatan praperadilan hanya untuk mengetahui bukti-bukti yang dimiliki Polda Jawa Barat terkait kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang.

Berita Rekomendasi

"Mengajukan praperadilan bukan semata menguji penetapan tersangka, tapi saya dapat bukti akurat 1 sampai T95 bahkan visumnya.

"Keterangan Danu saya lihat langsung, saya baca betul dua alat bukti ada tapi apakah berkesesuaian dengan fakta tanggal 17 Agustus belum diuji," ujar Rohman.

Sebelumnya, tiga tersangka kasus Subang yakni Mimin, Arighi dan Abi mengajukan praperadilan melalui kuasa hukumnya Rohman Hidayat ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Latar Belakang Kasus Subang

Kasus pembunuhan ibu dan anak di Kabupaten Subang, Jawa Barat, menyita banyak perhatian masyarakat.

Tak hanya warga Subang, kasus pembunuhan yang menewaskan Tuti Suhartini (55) dan anaknya Amalia Mustika Ratu (23), juga menjadi obrolan nasional. Bahkan Mabes Polri sempat turun tangan ikut menangani kasus ini.

Baca juga: Kasus Pembunuhan di Subang Terungkap, 3 Polisi Salahi Prosedur Penyelidikan, Terancam Saksi Disiplin

Saking hebohnya, kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang ini dikenal dengan istilah "Kasus Subang."

Ibu dan anak itu diduga dibunuh dengan cara keji. Mayat Tuti dan Amalia ditemukan dalam bagasi mobil Alphard, yang terparkir di rumah mereka, di Desa Jalan Cagak, Kecamatan Jalan cagak, Kabupaten Subang, Jawa Barat, pada Rabu 18 Agustus 2021 pagi.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas