Peringkat 6, Pemprov Kalteng Raih Penghargaan Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2023
Pemprov Kalteng berhasil menduduki peringkat ke-6 dari yang sebelumnya peringkat 11 dalam kategori Pemerintah Provinsi Informatif.
Editor: Content Writer
"Jadikan penghargaan ini sebagai pengingat untuk terus mempertahankan dan meningkatkan standar layanan informasi kepada masyarakat," tukasnya.
Selanjutnya, Ketua Komisi Informasi Pusat RI, Donny Yoesgiantoro menyampaikan dalam laporannya, monitoring dan evaluasi (monev) keterbukaan informasi publik bertujuan untuk mengetahui implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik pada badan publik, dan mengoptimalkan tugas dan fungsi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi sebagai garda terdepan pelayanan informasi kepada masyarakat.
"Monev dilakukan kepada badan publik yang berjumlah 369 dari seluruh kategori yaitu Kementerian, Lembaga Negara dan Lembaga non Kementerian, Lembaga non Struktural, Pemerintah Provinsi, BUMN, Perguruan Tinggi Negeri dan Partai Politik," imbuhnya.
Ia mengungkapkan, badan publik yang mendapat kualifikasi informatif sebanyak 139, badan publik yang mendapat kualifikasi menuju informatif sebanyak 43, badan publik yang mendapat kualifikasi cukup informatif sebanyak 13, badan publik yang mendapat kualifikasi kurang informatif sebanyak 27, dan badan publik yang mendapat kualifikasi tidak informatif sebanyak 147.
"Dengan jumlah 139 badan publik informatif, artinya telah terlampaui target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional yaitu 90 badan publik informatif. Hasil pemeringkatan bukan saja dimaknai sebagai ajang kontestasi, tetapi harus kita maknai sebagai tolok ukur implementasi keterbukaan informasi di Indonesia," bebernya.
Sebagai informasi, tiga provinsi teratas yang masuk dalam penghargaan Pemerintah Provinsi Informatif, yakni Aceh (peringkat 1), Jawa Tengah (peringkat 2), dan Kepulauan Riau (peringkat 3).
Nampak hadir mendampingi Wagub Kalteng, Kepala Diskominfosantik Prov. Kalteng Agus Siswadi. Hadir pula para Menteri Kabinet Indonesia Maju, Pimpinan Lembaga Negara, Lembaga Pemerintah non Kementerian dan non Struktural, Gubernur dan Wakil Gubernur, dan jajaran Komisi Informasi Pusat. (*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.