Viral Oknum Polisi di Palembang Ancam Warga Menggunakan Sajam, Ketahuan Pakai Pelat Bodong
Bripka Edi Purwanto, oknum polisi di Palembang yang ancam pengendara yang bersenggolan dengan anaknya rupanya menggunakan pelat nomor palsu.
Penulis: Linda Nur Dewi R
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM – Video yang memperlihatkan seorang pengendara mobil di Palembang, Sumatera Selatan diancam oknum polisi bersenjata tajam viral di media sosial.
Dalam video yang diunggah di akun Instagram @palembang.terciduk, permasalahan itu dipicu saat mobil korban dan anak pelaku bersenggolan.
Berdasarkan keterangan dari unggahan tersebut, pengunggah video itu bersenggolan dengan sebuah mobil yang dikendarai oleh perempuan yang belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
Usai bersenggolan dan terlibat cekcok dengan pengunggah video, perempuan itu menghubungi ayahnya yang merupakan seorang anggota kepolisian.
Lantas dilaporkan ayah perempuan tersebut yang merupakan oknum anggota polisi itu mendatangi perekam video dan melakukan pengancaman menggunakan senjata tajam.
“Sebuah video merekam aksi penganc*man oleh seorang abang jago yang merupakan oknum anggota Polri, terhadap seorang pemobil di Palembang, Sumatera Selatan, viral di media sosial. Alih-alih mengurusi putrinya yang terlibat kecel*kaan lalu lintas, pria itu malah menganc*m korban pakai saj*m,” tulis keterangan dalam video tersebut.
Baca juga: Viral Mobil di Rawapasung Dirusak Massa, Dianggap Halangi Damkar yang akan Padamkan Api
Mengutip dari TribunSumsel, oknum polisi itu bernama Bripka Edi Purwanto, sedangkan korbannya yakni Dodi Tisna Amijaya (34).
Kini, Bripka Edi sudah diamankan Propam Polda Sumsel dan menjalani pemeriksaan oleh Sat Reskrim Polrestabes Palembang.
Rupanya, mobil Alphard yang digunakan Bripka Edi Purwanto saat mengancam Dodi ternyata menggunakan pelat palsu alias bodong.
Fakta itu diungkap Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Haryo Sugihartono.
Diketahui Bripka Edi Purwanto membawa mobil Alphard putih dengan nomor pelat BG 999 ED.
Mobil itulah yang digunakan tersangka saat mendatangi korban untuk membantu anaknya yang bersitegang dengan korban lantaran terlibat saling senggol di jalan.
"Hasil identifikasi memang betul dari pelat kendaraan yang digunakan pelaku tidak sesuai peruntukannya, " ujar Haryo, Rabu (20/12/2023).
Harryo mengatakan, untuk tindaklanjut mengenai pelat nomor palsu yang digunakan Bripka Edi, pihaknya tidak terlalu memproses.
Sebab pihaknya hanya menangani perkara tindak pidana pengancamannya.
Tindakan yang lain akan diproses oleh Bidang Propam Polda Sumsel.
Namun, terkait tindakan Bripka Edi Purwanto, oknum polisi viral itu dikenakan Pasal 335 KUHP dengan pidana kurungan dibawah lima tahun penjara.
"Untuk tindakan lainnya kami serahkan ke bidang Propam, untuk melakukan tindakan-tindakan terukur. " ujarnya.
"Sanksinya sesuai dengan yang disangkakan pasal 335 KUHP itu, dibawah lima tahun ancaman penjara. Namun kita lihat tergantung kebijakan dari proses penyidikan ke depannya. Tersangka tetap ditahan, " sambungnya.
Setelah proses penyidikan untuk sementara tersangka telah dijemput oleh anggota Propam Polda Sumsel dan akan ditempatkan di penempatan khusus.
Harryo juga mengatakan, setelah hasil penyelidikan dan penyidikan senjata yang digunakan tersangka bukanlah pisau melainkan dongkrak kecil yang menyerupai senjata tajam.
"Senjata itu sudah tersimpan di dalam mobilnya dan ternyata bukan pisau tapi dongkrak kecil, " katanya.
Korban Mengaku Masih Trauma
Akibat kejadian itu, rasa trauma masih dialami Dodi usai mendapat ancaman dari Bripka Edi.
Diwawancarai sebelumnya, Dodi mengaku masih enggan diminta untuk menjalani mediasi di kantor polisi.
Bahkan, kini Dodi masih izin dari tempat kerjanya usai kejadian tersebut.
Dikatakan Dodi, ia merasa aman apabila pihak kepolisian atau perwakilan pelaku datang ke rumahnya berlokasi di Jalan Ki Kemas Rindo, Kertapati, Palembang jika ingin melakukan mediasi.
"Kalau mau dipanggil polisi saya belum siap mental karena masih trauma ini saja masih izin dengan kantor. Untuk sementara ini belum mau damai, kalau pelaku mau damai sebaiknya di rumah saja. Saya lapor ini supaya bikin efek jera agar tidak semena-mena di jalan, " ujar Dodi ketika dihubungi, Selasa (19/12/2023)., dikutip dari TribunSumsel.
Selain dari pihak pelaku, ia juga menginginkan dua orang suruhan Bripka Edi juga datang ke rumahnya.
Sebab dua orang tersebut mengejarnya di jalan setelah ia diancam pelaku.
"Kalau memang mau damai hadirkan juga orang dua itu. Ngakunya bukan suruhan dia, tapi pas di TKP pelaku yang nunjuk-nunjuk saya sambil menyuruh dua orang itu, " katanya.
Ia berharap kasus tersbeut dapat segera selesai dan tak akan terulang lagi di kemudian hari.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunSumsel dengan judul Mobil Alphard Oknum Polisi Ancam Warga di Palembang Disorot, Bripka Edi Ternyata Pakai Pelat Bodong dan Masih Trauma, Korban Diancam Pakai Sajam Oleh Oknum Polisi di Sumsel Ogah Mediasi di Kantor Polisi
(Tribunnews.com/Linda) (TribunSumsel.com/Rachmad Kurniawan)