Dua Pelaku Penikaman yang Menewaskan Salah Satu Korban Ditahan di Mako Polresta Kendari
Dua tersangka kasus penikaman yang menewaskan F kini ditahan di Mako Polresta Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Editor: Dewi Agustina
"Para tersangka tersinggung karena diteriaki oleh Korban FI," ujarnya.
Kronologis Penikaman
Peristiwa penikaman ini terjadi Selasa (19/12/2023) saat korban berinisial F sedang beres-beres usai menjaga Rumah Makan Taliwang.
"Lalu, tiba-tiba datang enam orang remaja menggunakan dua unit sepeda motor langsung bertanya kepada korban dan saksi 'siapa yang teriaki tadi kita waktu kita lewat'. Saksi A dan korban F menjawab kalau tidak ada yang meneriaki mereka," jelas Kasi Humas Polresta Kendari, Ipda Haridin.
Kasi Humas Polresta Kendari, Ipda Haridin mengatakan kejadian tersebut bermula ketika korban berinisial F sedang beberes usai menjaga Rumah Makan Taliwang.
Usai menjawab demikian tiba-tiba salah seorang pelaku langsung menikam korban pada bagian punggung.
Melihat kejadian itu, A lantas melarikan diri ke dalam Sari Laut Doa Ibu 3 dan dikejar oleh pelaku. Di sana pelaku bertemu dengan F, I, dan U.
"Pelaku kembali bertanya kepada F dan kawan-kawan dengan pertanyaan 'siapa yang melempari mereka menggunakan bambu'. Dan di situ salah satu pelaku langsung mengayunkan pisaunya hingga mengenai punggung korban F," jelasnya.
Karena kejadian itu kedua korban kemudian dilarikan ke rumah sakit.
Terkini, jenazah F rencananya dimakamkan di Kecamatan Wua-Wua Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu (20/12/2023) sore.
Isak tangis keluarga menyelimuti kepergian F.
Salah satu rekan korban mengatakan jenazah F sudah dibawa ke rumah duka sekitar pukul 02.00 Wita dini hari.
"Rencananya akan dimakamkan sore ini," ujarnya.
(TribunnewsSultra.com/Sugi Hartono)
Artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul BREAKING NEWS Polisi Tangkap Pelaku Penikaman yang Tewaskan Satu Pemuda di Kendari Sulawesi Tenggara
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.