Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

2 Remaja di Sampang Jadi Pelaku Rudapaksa Anak Bawah Umur, Panik Saat Dijemput Polisi

Melihat kondisi rumah tidak ada orang, di situlah kedua tersangka mulai berinisiatif meniduri korban dengan paksa

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in 2 Remaja di Sampang Jadi Pelaku Rudapaksa Anak Bawah Umur, Panik Saat Dijemput Polisi
freepik
ilustrasi rudapaksa - Remaja berinisial AH (18) dan MS (16) diamankan polisi setelah  ditetapkan sebagai tersangka kasus rupapaksa gadis di bawah umur 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Hanggara Pratama

TRIBUNNEWS.COM, SAMPANG - Remaja berinisial AH (18) dan MS (16) diamankan polisi setelah  ditetapkan sebagai tersangka kasus rupapaksa gadis di bawah umur.

Keduanya panik hingga kelabakan saat hendak dijemput paksa oleh sejumlah anggota kepolisian di kediamannya Kecamatan Tambalengan, Kabupaten Sampang, Madura, Minggu (24/12/2023).

Perbuatan keji ke dua remaja tersebut bermula saat korban berada di kediamannya, kemudian diajak untuk berfoto.

Korban pun mengikuti ajakan mereka.

Namun di tengah asyik berfoto, korban diajak ke kediaman salah satu tersangka mengingat spot foto tidak jauh dari rumah.

Baca juga: Soal Kasus Rudapaksa Siswi SD di Indramayu, Kak Seto Minta Perlindungan Ditingkatkan

Melihat kondisi rumah tidak ada orang, di situlah kedua tersangka mulai berinisiatif meniduri korban dengan paksa.

Berita Rekomendasi

Atas perbuatan tersangka, korban depresi hingga kemudian diketahui oleh keluarganya.

"Setelah mendapatkan bukti permulaan yang cukup dari pemeriksaan terhadap korban, saksi serta hasil Visum Et Repertum (VET), upaya paksa kami lakukan," kata Kasi Humas Polres Sampang Ipda Sujianto.

Saat dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Sampang, AH dan MS mengakui telah melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap korban karena ingin mendapatkan kenikmatan dan kepuasan.

"Ke dua tersangka saat ini sudah berada di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolres Sampang," terangnya.

Akibat dari perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 81ayat (1) sub pasal 82 ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Sebagaimana dirubah dengan UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016.

Tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UURI No 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak.

"Tersangka terancam hukuman paling lama 15 tahun penjara," tegasnya

Artikel ini telah tayang di TribunMadura.com dengan judul 2 Remaja di Sampang Tega Rudapaksa Gadis di Bawah Umur Saat Rumah Sepi, Modus Diajak Berfoto

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas