Anggota Ormas yang Buron setelah Keroyok Polisi Berhasil Ditangkap, Ternyata Residivis Kasus Serupa
Kini, satu orang yang buron tersebut ditangkap jajaran Polresta Bandung. Ia adalah Kampeng alias Ujang (39).
Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Pravitri Retno W
Kini, Kampeng terkena pasal berlapis, yakni pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan 212 tentang melawan petugas dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.
Ia juga dijerat undang-undang darurat No 12 tahun 1951 karena kepemilikan senjata api ilegal.
"Walaupun senjata apinya rakitan, namun tetap dikategorikan senjata legal, dengan ancaman UUD darurat, selama 20 tahun pidana penjara untuk kepemilikan senjata api, " ucapnya.
Baca juga: Polisi Dikeroyok Anggota Ormas di Jalanan Bandung, Berusaha Lerai Perkelahian, 4 Pelaku Ditangkap
Pengakuan Polisi yang Dikeroyok di Bandung
Diketahui, seorang anggota polisi dikeroyok anggota ormas di Jalan Raya Soreang, Kecamatan Cangkuang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis (21/12/2023).
Video pengeroyokan tersebut tersebar di media sosial.
Pihak kepolisian telah menangkap empat orang anggota ormas yang mengeroyok polisi.
Anggota polisi yang dikeroyok ormas tersebut bernama Chepy Dwiki.
Ia dikeroyok saat perjalanan pulang ke Soreang setelah melakukan pengamanan di PN Bale Bandung.
Saat itu, ia sedang melerai beberapa anggota ormas yang cekcok dengan pengendara mobil boks.
"Saat itu rencananya mau beli susu untuk anak, tapi melihat ada yang cekcok, saya hampiri untuk melerai," kata Chepy yang bertugas di Unit Samapta Polsek Cimaung, Mapolresta Bandung, Jumat (22/12/2023).
Baca juga: Begal Sadis Bacok Pengguna Jalan demi Rampas Ponsel Korban, Polisi Buru 3 Pelaku
Nahas, anggota ormas tiba-tiba memukul dan mengeroyok Chepy.
"Tapi saat saya melerai, tiba-tiba mereka memukuli saya," ujar Chepy, dikutip dari TribunJabar.id.
Meski banyak orang, namun tak ada yang berani membantu karena diduga diancam para pelaku anggota ormas.
"Selain itu juga mungkin mereka diancam jangan ikut campur," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.