Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Buron 2 Pekan, Oknum Guru Ngaji Cabuli 15 Anak di Purwakarta Berhasil Ditangkap Polisi

Penetapan Opan sebagai tersangka itu setalah pihak kepolisian mengumpulkan barang bukti dan keterangan para korban.

Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in Buron 2 Pekan, Oknum Guru Ngaji Cabuli 15 Anak di Purwakarta Berhasil Ditangkap Polisi
Deanza Falevi/TribunJabar
Oknum guru ngaji cabul di wilayah Kecamatan Pondoksalam, bernama Opan Sopandi (46), berhasil ditangkap Polres Purwakarta. 

TRIBUNNEWS.COM, - Pelaku pencabulan 15 anak di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, berhasil ditangkap polisi setelah buron selama dua pekan.

Pelaku tersebut merupakan oknum guru ngaji di wilayah Kecamatan Pondoksalam, bernama Opan Sopandi (46).

Penetapan Opan sebagai tersangka itu setalah pihak kepolisian mengumpulkan barang bukti dan keterangan para korban.




Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain, mengatakan, tersangka pertama kali diketahui oleh warga Desa Salem, Kecamatan Pondoksalam, Kabupaten Purwakarta, Senin (25/12/2023) dini hari.

Baca juga: Kiai Pemilik Ponpes di Pulau Bawean Jadi Tersangka Pencabulan, Korbannya 3 Santriwati

"Setelah mendapatkan informasi dari warga, kami akhirnya menerjunkan tim untuk menangkap pelaku. Pelaku selama ini bersembunyi di kebun yang tak jauh dari rumahnya. Pelaku berhasil bertahan sekitar dua minggu di tempat persembunyian," kata Edwar dalam konferensi pers di Mapolres Purwakarta, dikutip dari TribunJabar, Senin (25/12/2023).

Berdasarkan data, kata Edwar, korban pencabulan sebanyak 15 orang, di mana jumlah itu berpotensi bertambah lagi karena pelaku sudah beraksi selama empat tahun.

"Empat disetubuhi dan 11 dicabuli. Namun kami masih mendalami karena khawatir ada alumni dari pengajian itu yang menjadi korban atau yang belum melapor," katanya.

BERITA TERKAIT

Ia mengatakan, tersangka menjanjikan para korban mendapatkan ilmu spritual bila mau meladeni nafsu bejat oknum guru ngaji tersebut.

"Para korban ini dijanjikan bisa mendapatkan ilmu. Lalu mereka diancam, bila melaporkan kepada orang lain, maka ilmu spiritual tersebut bisa hilang," kata Edwar.

Adapun barang bukti yang disita berupa empat pasang pakaian korban serta selimut yang diduga digunakan oleh pelaku.

"Untuk sementara pelaku dijerat Pasal 81 Ayat (1), (2), (3) dan atau Pasal 82 Ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang. Ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun serta karena tersangka merupakan tenaga pendidik, maka sepertiga dari ancaman pokok," ucap Edwar. (Deanza Falevi/TribunJabar)

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas