Sosok Ujang, Anggota Ormas di Bandung yang Pukuli Bripka Chepy Dwiki, Residivis Kasus Penganiayaan
Terungkap sosok anggota ormas yang menganiaya polisi di Bandung. Pelaku merupakan residivis kasus penganiayaan pada tahun 2017.
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Nuryanti
TRIBUNNEWS.COM - Seorang anggota polisi di Bandung, Jawa Barat bernama Bripka Chepy Dwiki dikeroyok sejumlah anggota ormas pada Rabu (20/12/2023).
Korban sedang mengenakan jaket saat kejadian sehingga para pelaku tak mengetahui identitasnya.
Video penganiayaan yang terjadi di tengah kemacetan viral di media sosial.
Sebanyak empat tersangka telah ditangkap jajaran Polresta Bandung pada Rabu (20/12/2023).
Satu tersangka lain yang bernama Ujang alias Kampeng (39) ditangkap pada Jumat (22/12/2023).
Baca juga: Niat Melerai Perkelahian Geng Motor di Soreang, Polisi Malah Dikeroyok
Ujang sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) dan ditangkap di tempat pelariannya di Naringgul, Cianjur.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, Ujang merupakan warga Kecamatan Cangkuang, Kabupaten Bandung yang bekerja sebagai buruh.
Saat dikeroyok, Bripka Chepy Dwiki sempat membuka jaketnya yang mengakibatkan para pelaku kabur.
Namun, Ujang justru melanjutkan aksi penganiayaan tanpa menghiraukan seragam Bripka Chepy.
Sedangkan empat tersangka yang telah diamankan terlebih dahulu berinisial TS (53), EH (21), DS (26), dan AS (27).
Petugas kepolisian sempat menggeledah rumah Ujang dan menemukan senjata api rakitan.
Baca juga: Kronologis Anggota TNI AU Aniaya Aktivis KAMMI: Begini Penjelasan Danpomdam Jaya
Pada 2017 lalu, Ujang sempat ditahan selama setahun karena terlibat kasus penganiayaan.
"Pelaku mengeroyok di tahun 2017, dan divonis hukuman 2 tahun penjara, namun menjalani 1 tahun pidana penjara," jelasnya.
Saat digiring ke Mapolresta Bandung, kaki Ujang terluka terkena tembakan peringatan.
"Jadi Rabu kejadian malam itu (Kampeng) sudah kabur ke Cianjur, dan di sana sampai dengan kemarin, hari Jumat kami bisa amankan tersangka yang kabur itu," bebernya, dikutip dari TribunJabar.id.
Akibat perbuatannya, Ujang terancam terkena pasal berlapis yaitu pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dan pasal 212 tentang melawan petugas dengan kekerasan, kemudian undang-undang darurat No 12 tahun 1951 karena kepemilikan senjata api ilegal.
"Walaupun senjata apinya rakitan, namun tetap dikategorikan senjata ilegal, dengan ancaman UUD darurat, selama 20 tahun pidana penjara untuk kepemilikan senjata api," tandasnya.
Baca juga: Oknum TNI AU dan 2 Orang Tak Dikenal Diduga Aniaya Aktivis KAMMI: Saya Tentara, Mati Kamu
Kesaksian Bripka Chepy
Saat kejadian, Chepy Dwiki sedang dalam perjalanan pulang dan melihat ada keributan di tengah jalan.
Kombes Kusworo Wibowo mengapresiasi tindakan Chepy Dwiki yang berusaha melerai perkelahian agar kondisi sekitar menjadi aman.
"Meski dia bukan Polantas tapi melihat kondisi macet, ia langsung turun untuk mengurai kemacetan. Melihat ada yang cekcok ia berinisiatif melerai," bebernya.
Menurut Kusworo, Chepy Dwiki memiliki integritas yang tinggi sebagai polisi karena ia tidak dendam meski mengalami sejumlah luka di tubuhnya.
Sementara itu, Chepy Dwiki mengatakan dirinya melihat beberapa anggota ormas cekcok dengan pengendara mobil boks di tengah jalan.
Baca juga: Buntut Aniaya Sopir Truk, Anggota TNI Ajudan Bupati Kutai Barat Dicopot: Hukum Militer Jalan Terus
Ia berusaha melerai, namun malah dihajar anggota ormas.
"Saat itu rencananya mau beli susu untuk anak, tapi melihat ada yang cekcok, saya hampiri untuk melerai," tuturnya.
Chepy Dwiki menyatakan para pelaku tak mengetahui dirinya merupakan anggota polisi lantaran memakai jaket.
"Tapi setelah dibuka jaket, masih ada yang mukul saya," bebernya.
Ia juga membawa senjata api di kantong, namun tidak digunakan.
"Saya sempat memegang senjata, tapi melihat situasi dan kondisi, di situ ada anak-anak, sehingga saya mengambil keputusan untuk tak menggunakannya," pungkasnya.
Baca juga: Pelajar di Tasikmalaya Diringkus karena Aniaya Perajin Sandal hingga Warga Datangi Kantor Polisi
Para pelaku langsung melarikan diri usai Chepy membuka jaketnya.
Proses pengejaran terhadap pelaku dibantu sejumlah warga.
"Saat dikejar satu mobil pelaku sempat menabrak motor, lalu menabrak trotoar, hingga ban mobilnya pecah," ucapnya.
Sebagian artikel telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Tampang Ujang Alias Kampeng Anggota Ormas Viral Aniaya Polisi di Soreang, Kini Pakai Baju Tahanan
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJabar.id/Luthfi Ahmad)