Dianggap Lalai dan Tabrak 2 Siswi SD hingga Tewas, Ketua KPU Lubuklinggau jadi Tersangka
Dua siswi SD di Sumatera Selatan bernama Citra Kirana (13) dan Aura (7) meninggal usai tertabrak mobil yang dikemudikan Ketua KPU Lubukliggau.
Editor: Abdul Muhaimin
![Dianggap Lalai dan Tabrak 2 Siswi SD hingga Tewas, Ketua KPU Lubuklinggau jadi Tersangka](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/mobil-yang-dikendarai-ketua-kpu-kota-lubuklinggau-topandri-menabrak-sepeda-motor.jpg)
"Dalam hal ini kita menekankan adanya unsur kelalaian dari pengendara mobil yang menyebabkan 2 korban meninggal dunia dan satu korban mengalami luka berat,"
"Pengendara mobil tersebut juga mengakui kalau dirinya telah lalai dalam mengemudi," ungkapnya.
Baca juga: Tabrak 2 Siswi SD hingga Tewas, Ketua KPU Lubuklinggau Bantah Melarikan Diri, Ditahan di Polres PALI
Ia juga mengatakan untuk ancaman hukuman nya AKP Kukuh menekankan pada Ayat 4 dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia. Dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp12 juta.
Ketika ditanya terkait adanya upaya damai antara kedua belah pihak, AKP Kukuh juga mengatakan untuk kasus kecelakaan yang dinaikan ke proses penyelidikan ini akan tetap dilanjutkan.
"Untuk upaya damai itu ranah nya antara pengemudi mobil dengan pihak korban, untuk upaya hukum tetap di proses," ucapnya.
AKP Kukuh juga mengatakan kalau Polres PALI tidak memfasilitasi mediasi jika ada upaya damai dari kedua belah pihak.
"Untuk memfasilitasi mediasi damai kedua belah pihak itu bukan kewenangan kami, itu kesepakatan dari kedua belah pihak,"
"Yang kami lakukan saat ini, menjalankan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku," tandasnya.
Artikel ini telah tayang di Sripoku.com dengan judul Polres PALI Tahan Ketua KPU Lubuklinggau Usai Tabrak Kakak Adik hingga Tewas
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.