Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ricuh Iring-iringan Jenazah Lukas Enembe: Pj Gubernur, Brimob dan TNI Terluka, Jalur Sentani Lumpuh

Kericuhan terjadi di Jayapura, Papua, saat massa mengarak jenazah eks Gubernur Papua, Lukas Enembe, Kamis (28/12/2023).

Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Suci BangunDS
zoom-in Ricuh Iring-iringan Jenazah Lukas Enembe: Pj Gubernur, Brimob dan TNI Terluka, Jalur Sentani Lumpuh
Instagram @kabarnegri/Tribun-Papua.com/Noel Wenda
(kiri) Kondisi PJ Gubernur Papua, Ridwan Rumasukun usai dikabarkan kena lemparan batu saat iring-iringan jenazah Lukas Enembe dan (kanan) massa yang tergabung dalam iringan jenazah eks Gubernur Papua, Lukas Enembe, secara spontan mengibarkan bendera Bintang Kejora. Peristiwa ini berlangsung saat massa mengarak peti jenazah Lukas Enembe di Sentanni, Jayapura, Papua, Kamis (28/12/2023). 

TRIBUNNEWS.COM - Iring-iringan massa yang mengarak jenazah eks Gubernur Papua, Lukas Enembe, dari Bandara Sentani, Jayapura, Papua menuju Stakin Sentani diwarnai aksi pelemparan batu, Kamis (28/12/2023).

Akibat kericuhan tersebut, sejumlah perkantoran dan fasilitas umum rusak.

Tak hanya itu, kericuhan tersebut juga membuat Pejabat (Pj) Gubernur Papua, Ridwan Rumasukun terluka.

Ridwan mengalami luka di bagian kepala karena lemparan batu dari massa.

Hal ini dibenarkan Kabid Humas Polda Papua, Kombes Ignatius Benny Ady Prabowo.

"Di antara beberapa korban ada dari pemerintah daerah yaitu Bapak Pj Gubernur Papua, Ridwan Rumasukun yang terluka akibat lemparan batu," ujarnya, Kamis, dilansir Kompas.com.

Baca juga: Polisi dan TNI Patroli Skala Besar Usai Ricuh Arakan-arakan Jenazah Lukas Enembe

Benny juga menyebut ,ada aparat keamanan yang menjadi korban tetapi jumlahnya belum dapat dipastikan.

Berita Rekomendasi

"Ada juga korban dari beberapa aparat keamanan, baik itu Brimob, TNI, dan mobil polisi yang juga jadi sasaran pembakaran," jelasnya.

Adapun untuk jenazah Lukas Enembe sudah disemayamkan di Stakin Sentani.

Diketahui, kericuhan ini terjadi bermula saat massa menahan rombongan keluarga Lukas Enembe dan Forkopimda Papua.

Setelah itu, arak-arakan jenazah Lukas Enembe diwarnai dengan aksi pelemparan batu, dilansir Tribun-Papua.com.

Massa melempari sejumlah bangunan seperti warung makan, kantor perbankan, bangunan hotel, dan beberapa rumah warga.

Namun, massa yang lain berusaha meredam kericuhan tersebut.

Dalam kericuhan itu, massa juga menyerang aparat keamanan TNI/Polri.

Aksi anarkis itu dilakukan lantaran massa tak ingin aparat keamanan menghalangi perjalanan mereka.

"Polisi, tentara jangan di jalan, kamu yang bunuh bapak kami," ujar seorang massa.

Ribuan massa pengantar jenazah Lukas Enembe pun menutupi jalan utama Sentani.

Akibatnya, aktivitas lalu lintas lumpuh total.

Jenazah mantan Gubernur Papua Lukas Enembe diiringi ribuan rakyat Papua menuju ke gedung STAKIN Sentani, Kabupaten Jayapura, Kamis (28/12/2023). Teriakan Papua Merdeka bergema di tengah massa.
Jenazah mantan Gubernur Papua Lukas Enembe diiringi ribuan rakyat Papua menuju ke gedung STAKIN Sentani, Kabupaten Jayapura, Kamis (28/12/2023). Teriakan Papua Merdeka bergema di tengah massa. (Tribun-Papua.com/Putri Kurita)

Sebagai informasi, jenazah Lukas Enembe tiba di Stakin pukul 10.15 WIT.

Saat ini, sedang dilakukan persiapan memulai ibadah.

Kondisi Lukas Enembe Sebelum Meninggal

Diketahui, Lukas Enembe meninggal dunia di RSPAD Gatot Soebroto, Selasa (26/12/2023).

Ketua Tim Penasihat Hukum Lukas Enembe, OC Kaligis mengatakan, eks Gubernur Papua itu meninggal karena kondisi ginjal yang sudah tak berfungsi.

"Sudah meninggal tadi jam 10. Kenapa? Karena ginjalnya itu enggak berfungsi," ujarnya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.

Tiga hari sebelum meninggal, Lukas Enembe disebut mengalami pembekangan di sekujur tubuhnya.

Hal itu, kata OC, berpengaruh terhadap asupan makanan kliennya.

Baca juga: Detik-detik Pj Gubernur Papua Terluka Dilempar Batu, Massa Iring-iringan Jenazah Lukas Enembe Ngamuk

"Sebelum meninggal, 3 hari sebelumnya sudah bengkak semua, sudah enggak berfungsi ginjalnya."

"Sehingga makanan jadi racun dan terjadi pembengkakan," ungkap dia.

Kasus Lukas Enembe

Lukas Enembe divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta selama 8 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan dan diwajibkan membayar uang pengganti sebanyak Rp 19,6 miliar.

Pada awal Desember 2023, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman Lukas Enembe menjadi 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan.

Lukas Enembe dituntut Jaksa menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46,8 miliar dalam bentuk uang tunai dan pembangunan perbaikan aset pribadinya.

Jaksa menyebut suap yang diterima Lukas Enembe berasal dari Piton Enumbi dan Rijatono Lakka.

Piton Enumbi sebagai pemilik PT Melonesia Mulia memberi uang ke Lukas Enembe sebesar Rp 10,4 miliar.

Sebuah mobil korban kericuhan iring-iringan di Kota Jayapura, Papua, Kamis (28/12/2023).
Sebuah mobil korban kericuhan iring-iringan di Kota Jayapura, Papua, Kamis (28/12/2023). (Tangkap layar Facebook Tribun Papua)

Sementara Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo memberikan Rp 35,4 miliar.

Suap itu terjadi pada 2018 lalu.

Pinton Enumbi dan Rijantono memberikan suap ke Lukas Enembe dengan tujuan memenangkan perusahannya dalam proyek pengadaan barang dan jasa lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua.

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun-Papua.com dengan judul Iring-iringan Jenazah Lukas Enembe Diwarnai Aksi Pelemparan, Akses Utama Sentani Lumpuh

(Tribunnews.com/Nanda Lusiana/Gilang Putranto/Pravitri Retno W, Tribun-Pupua.com/Putri Nurjannah Kurita, Kompas.com/Dhias Suwandi)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas