Pengakuan Pembunuh Satu Keluarga di Sumsel, Sebut Habisi Nyawa Korban saat Tagih Uang Rp30 Juta
Dalam pengakuannya, Eeng mengaku tega membunuh korban lantaran korban menyerangnya terlebih dahulu.
Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Tiara Shelavie
Pelaku memberikan uang modal kepada korban bernama Heri tiga bulan lalu untuk bisnis jual-beli handphone.
Meski begitu, tak menutup kemungkinan ada motif lain.
"Sebab motif ini masih sangat subjektif dari pelaku, tidak menutup kemungkinan akan berkembang ke motif yang lain. Kami tetap lakukan pendalaman lagi soal kasus ini, " jelasnya.
Atas perbuatannya tersebut, Eeng dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana atau pasal 365 ayat (3) KUHP tentang pencurian disertai kekerasan.
"Kita kenakan pasal 338 KUHP atau 365 karena ada unsur lain, sebab handphone korban Heri diambil lalu dibuang pelaku ke Sungai, " katanya.
Baca juga: Sosok Eeng Praza, Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Musi Banyuasin, Ditangkap di Jambi
Kronologi Pembunuhan
Diketahui, Eeng membunuh Heri, ibu dan dua anaknya di Desa Lumpatan 1 Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin menggunakan kayu bakar pada 16 Desember 2023 lalu.
Lalu, korban baru ditemukan empat hari setelah pembunuhan.
Sripoku.com mewartakan, anak perempuan korban bahkan ditendang pelaku ke septic tank.
"Salah satu korban ditendang pelaku ke septic tank," ujar Kombes Tulus, Senin (1/1/2024).
Eeng berujar, ia menendang korban ke septic tank supaya tidak ketahuan.
"Supaya mayatnya tidak kelihatan pak, " ujar Eeng.
Ia juga menceritakan, mulanya ia berkelahi dengan korban bernama Heri.
"Mulanya saya berkelahi dengan Heri, lalu Heri lari ke dalam rumah sampai kamar saya pukul dia pakai kayu bakar. Lalu ibunya juga setelah dipukul saya ikat, masing-masing satu kali, " katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.