Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tersangka Mutilasi di Malang Terancam Hukuman Mati, Suami Rencanakan Pembunuhan Istri

Suami di Malang, Jawa Timur berinisial JM (61) ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan disertai mutilasi. JM terancam pasal berlapis.

Editor: Abdul Muhaimin
zoom-in Tersangka Mutilasi di Malang Terancam Hukuman Mati, Suami Rencanakan Pembunuhan Istri
Kolase @joshuanade
Ni Made Sutarini (55), asal Dusun Banda, Desa Takmung, Klungkung, Bali tewas di tangan suaminya, James Loodewyk Tomala, Sabtu (30/12/2023) lalu. Sebelum meninggal, Made Sutarini ternyata sudah berencana untuk pulang ke kampung halamannya di Dusun Banda, Klungkung, Rabu (3/1/2024). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan

TRIBUNNEWS.COM - Kasus pembunuhan disertai mutilasi dengan tersangka JM (61) masuk dalam kategori pembunuhan berencana.

Tersangka telah mencari keberadaan istrinya yang tak pulang ke rumah sejak 5 Juli 2023.

Korban Ni Made Sutarini (55) yang sedang ada acara di Taman Krida Budaya (TKB), Malang dihampiri tersangka.

Tersangka kemudian mengajak korban pulang ke rumah dan telah menyiapkan aksi pembunuhan.

Baca juga: Kepribadian Suami di Malang Tersangka Kasus Mutilasi, Sering KDRT dan Tuding Istri Selingkuh

Satreskrim Polresta Malang Kota menjerat tersangka dengan pasal berlapis.

"Tersangka kami jerat dengan Pasal Pasal 351 ayat (3) KUHP subsider Pasal 338 KUHP subsider Pasal 340 KUHP subsider Pasal 44 ayat (3) UU RI No 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup," ujarnya kepada TribunJatim.com, Selasa (2/1/2024).

Berita Rekomendasi

Dirinya menjelaskan, ada beberapa alasan tersangka James Loodewyk Tomatala dijerat dengan pasal berlapis. Dimana salah satu pasalnya, adalah pasal pembunuhan berencana.

"Jadi, mutilasi dan pembunuhan ini telah direncanakan oleh tersangka. Hal itu diperkuat dengan barang bukti yang ditemukan di TKP, salah satunya adalah kantong kresek berukuran besar yang baru dibeli oleh tersangka,"

"Kantong kresek itu akan dipakai untuk membungkus potongan tubuh korban. Dan diduga, tersangka berencana akan membuang potongan tubuh korban, namun urung dilakukan karena kebingungan," bebernya.

Selain itu, polisi mendapati bahwa lokasi kejadian juga sudah dibersihkan oleh tersangka.

Baca juga: Suami Mutilasi Istri di Malang, Korban Berasal dari Bali dan Berniat Pulang untuk Upacara Pengabenan

"Saat kami datang ke TKP, lokasinya sudah bersih dan tidak ada darah. Begitu juga potongan tubuh korban, sudah dibersihkan. Selain itu, pakaian korban juga sudah dibersihkan dan dicuci dalam rendaman deterjen," terangnya.

Dirinya juga menambahkan, bahwa saat ini jenazah korban masih berada di Kamar Jenazah RS Saiful Anwar (RSSA) Malang.

Rencananya, jenazah korban akan diserahkan ke pihak keluarga untuk dikremasi.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas