Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penabrak Polisi hingga Tewas di Klaten Akui Lalai, Menyetir sambil Pegang HP, Terancam 6 Tahun Bui

Anggota polisi meninggal dunia setelah ditabrak pengemudi mobil saat mengatur lalu lintas. Penabrak akui lali, menyetir sambil memegang HP.

Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Penabrak Polisi hingga Tewas di Klaten Akui Lalai, Menyetir sambil Pegang HP, Terancam 6 Tahun Bui
Kolase Tribunnews.com
Aipda Suharseno, anggota polisi di Klaten meninggal dunia setelah ditabrak pengemudi mobil saat mengatur lalu lintas. Penabrak akui lalai, menyetir sambil memegang HP. 

Dari rekaman CCTV juga terlihat Bobi menyetir sambil memegang handphone (HP).

Melansir TribunSolo.com, awalnya polsi menetapkan pasal kecelakaan lalu lintas pasal 310 ayat 3 tentang kelalaian yang menyebabkan kecelakaan dengan korban luka berat.

Aipda Suharseno
Screenshot CCTV Kejadian Kecelakaan yang menewaskan Aipda Suharseno, Banit Dikyasa Satlantas Polres Klaten.

Namun, kini akan disubsider ke pasal 310 ayat 4.

"Saat berjalan setelah gelar perkara yang bersangkutan meninggal."

"Akan kita subsider ke pasal 310 ayat 4, ancaman 6 tahun," ungkap Riki.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Polisi di Klaten Meninggal Dunia, Ditabrak Mobil saat Mengatur Lalu Lintas di Simpang Lima Klatos

(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunSolo.com/Zharfan Muhana)

Berita Rekomendasi
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas