Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Guru Ngaji di Natuna Jadi Pelaku Pencabulan, Pelaku dan Korban Kepergok di Kamar Mandi Masjid

Tersangka kepada polisi mengaku sudah melakukan perbuatan bejat itu sejak tahun 2021

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Guru Ngaji di Natuna Jadi Pelaku Pencabulan, Pelaku dan Korban Kepergok di Kamar Mandi Masjid
TribunBatam.id/Muhammad Ilham
KASUS ASUSILA DI NATUNA - Tersangka kasus asusila di Natuna berinisial B (48) tertunduk saat digiring ke ruang konferensi pers Mapolres Natuna, Jumat (5/1/2024). Aksi tak terpuji kepada anak didiknya yang berumur 15 tahun sudah terjadi sejak tahun 2021. 

Laporan Wartawan Tribun Batam  Muhammad ilham

TRIBUNNEWS.COM, NATUNA - Seorang guru ngaji berinisial B diamankan aparat Polres Natuna.

Penangkapan tersangka kasus asusila di Natuna ini berdasarkan laporan keluarga korban.

Mendapat laporan itu, polisi langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) pada hari itu juga.

"Pelecehannya sudah merambah ke persetubuhan, bukan lagi meraba-raba," kata Kasatreskrim Polres Natuna, AKP Apridony  di hadapan sejumlah wartawan.

AKP Apridony menceritakan jika mulanya keluarga korban yang menangkap tersangka.

Baca juga: Dituduh Lakukan Pelecehan Seksual, Ketua BEM UI Jalani Aturan Nonaktif yang Dibuatnya

Keluarga anak SMP berumur 15 tahun itu curiga sebab korban belum juga pulang mengaji.

Berita Rekomendasi

Saat dicari ditemukan korban sedang berduaan dengan tersangka di kamar mandi masjid.

"Motif yang dilakukan tersangka hasrat, dan korban dijanjikan diberikan uang Rp 20 ribu," ungkap AKP Aprydony.

Tersangka kepada polisi mengaku sudah melakukan perbuatan bejat itu sejak tahun 2021.

Selain hasil visum, pakaian korban dan surat keterangan jika korban masih di bawah umur menjadi barang bukti polisi.

Akibat perbuatan itu, oknum guru ngaji di Natuna itu terancam dijerat Pasal 82 ayat 1, Ayat 2 atau Pasal 81 Ayat 2 dan 3 dengan ancaman Penjara maksimal 15 tahun dan minimal 7 tahun.

"Kasus ini juga akan kita limpahkan ke Kejaksaan Negeri Ranai," tegasnya.(TribunBatam.id/Muhammad Ilham)

Artikel ini telah tayang di TribunBatam.id dengan judul Kasus Asusila di Natuna Korbannya Anak di Bawah Umur Terjadi Sejak Tahun 2021

Sumber: Tribun Batam
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas